Daerah Selasa, 14 November 2023 | 12:11

Wali Kota Siantar Hadiri Penyerahan Sertifikat Hak Kelola Tanah Pasar Horas

Lihat Foto Wali Kota Siantar Hadiri Penyerahan Sertifikat Hak Kelola Tanah Pasar Horas Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani saat Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas, pada Senin, 13 November 2023. (Foto: Istimewa)

Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas, di Ruang Kerja Rumah Dinas, Jalan MH Sitorus, Senin, 13 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Susanti mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran yang telah berjuang sangat luar biasa.

"Harapan masyarakat Kota Pematang Siantar akhirnya telah terwujud, dan ini merupakan langkah awal kita," kata Susanti.

Ia menyampaikan, gedung Pasar Horas yang digunakan Pemko Siantar saat ini sudah dibangun tahun 1980-an, dan kini kondisinya tidak representatif lagi, serta tidak sesuai dengan Standar Pasar Rakyat saat ini.

Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perdagangan RI, Pemko sudah disetujui mendapatkan bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, dengan syarat harus melengkapi syarat-syarat administrasi yang diperlukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah.

Dalam hal ini, Wali Kota beserta OPD terkait didampingi perwakilan Kantor Pertanahan telah melaksanakan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta akhir Juli 2023 lalu.

"Kami menyampaikan harapan kiranya BPN RI dapat membantu merealisasikan revitalisasi Pasar Horas sesuai kebutuhan perkembangan zaman saat ini sesuai SNI Pasar Rakyat, melalui Pemberian Hak Pengelolaan pada Tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko Pematang Siantar," ujarnya.

Terkait hal itu, kata Susanti, Kakanta beserta jajaran menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas yang telah diterbitkan.

"Semoga dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasar Horas, dapat segera memenuhi salah satu syarat Rencana Revitalisasi yang telah lama kita harapkan guna memenuhi Standar Pasar Rakyat saat ini," terangnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, ia juga mengharapkan agar hal ini dapat meningkatkan keterisian kios pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian, dan menjadi magnet atau daya tarik masyarakat untuk singgah di Siantar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya