Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani bersama para gubernur, bupati, dan wali kota lainnya menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) Tahun 2023 yang bertema "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju", di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Rakornas tersebut menindaklanjuti amanat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dan Pasal 8 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 147 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tugas, dan Mekanisme Kerja Satgas P2DD.
Wakil Presiden RI, Ma`ruf Amin dalam arahannya menyampaikan indikator ekonomi Indonesia masih menunjukkan prospek dan ketahanan yang baik di tengah kekhawatiran risiko resesi global.
Tumbuh impresif, perekonomian Indonesia selama 7 kuartal berturut-turut konsisten tumbuh di atas 5 persen dengan pertumbuhan pada triwulan II tahun 2023 mencapai 5,17 persen (yoy).
Hal ini merupakan hasil kerja keras serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan penuh seluruh masyarakat.
Untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6-7 persen, dalam rangka menjaga momentum Indonesia Maju, lanjutnya, salah satu upaya yaitu melalui penguatan teknologi digital. Penguatan teknologi digital menuntut kesiapan di semua lini termasuk pemerintah daerah
Wapres juga mengarahkan beberapa kebijakan yang relevan dan perlu ditempuh untuk memperkuat digitalisasi transaksi keuangan daerah, di antaranya agar pemerintah daerah meningkatkan sinergi dan kolaborasi guna mendorong peningkatan P2DD, menetapkan beberapa regulasi dalam rangka penguatan kebijakan P2DD, terus berinovasi untuk meningkatkan retribusi daerah, serta memperkuat infrastruktur dengan mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Satgas P2DD pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa capaian tugas Satgas P2DD dalam kurun waktu tahun 2022 hingga semester I tahun 2023.
"Implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), berdasarkan Survei Indeks ETPD semester I tahun 2023, jumlah Pemerintah Daerah yang masuk kategori Digital mencapai 399 Pemda atau 73,6 persen. Pemerintah optimis target tahun ini 75 persen bisa dicapai," ujar Airlangga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait penguatan ekosistem ETPD dan peningkatan kinerja TP2DD serta inovasi kebijakan P2DD. Dibandingkan tahun lalu, jumlah pemda yang berpartisipasi dalam evaluasi kinerja tahun pada tahun 2023 ini meningkat menjadi 489 Pemda atau setara 90,2 persen.
"Untuk mencapai target 75 persen digital di tahun 2023, beberapa hal perlu dilakukan, yang pertama, optimalisasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional. Sampai dengan Agustus 2023 itu 161 PSN telah selesai dan investasinya Rp1.134 triliun untuk menunjang perluasan layanan digital di Indonesia," tuturnya.
Selanjutnya, ia juga mendorong penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah.
Saat ini terdapat 24 dari 27 BPD yang memiliki layanan digital banking namun hanya 19 BPD yang memiliki izin QRIS. Dia juga menekankan peningkatan inovasi dalam implementasi kebijakan P2DD.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah masih belum sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemanfaatannya tidak berjalan dengan optimal.
"Dari evaluasi atas kinerja pengelolaan keuangan daerah menunjukkan bahwa kondisi belum selaras antara perencanaan penganggaran pusat dan daerah sehingga sering kita lihat APBN dan APBD belum berjalan secara sinkron dan optimal," kata Sri Mulyani.
Menkeu pun mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan APBN dan APBD dari sisi kebijakan fiskal. Dalam mengimplementasikan digitalisasi diperlukan fondasi, yakni melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD.
"Salah satu tujuan undang-undang ini mengharmoniskan belanja pusat dan daerah dan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah," tukasnya.
Sebagai bagian dari Rakornas P2DD, diluncurkan juga sinergi nasional akselerasi digitalisasi daerah untuk mewujudkan Indonesia Maju.[]