Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani bersama Forkopimda meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar atau MaPeS di Lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, Pematang Siantar, Senin, 11 September 2023.
Pada kesempatan itu, Susanti menyampaikan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematang Siantar yang telah mendorong diresmikannya MaPeS tersebut.
Ia menjelaskan, penyebutan kata MaPeS sengaja diambil agar terdengar familiar dan bermakna bahagia bagi masyarakat.
"Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS," kata Susanti.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Siantar merupakan kota strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat.
"Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Selain itu, ia juga menilai lokasi MaPeS di Ramayana Departement Store sangat strategis karena mudah ditempuh.
Tidak lupa, dia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Ramayana yang telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS.
Selain itu, wali kota mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Siantar, yang saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD Netty Sianturi.
"Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar," ujarnya.
Susanti menegaskan, Pemko tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
"Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerja sama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini," ucap Susanti.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu dalam sambutannya mengutarakan, peresmian MaPeS akan menjadi sejarah.
"Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Dengan kehadiran MaPeS, diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih dalam laporannya menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Terpisah, Sofie menerangkan, Siantar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan (Humbahas).[]