News Rabu, 10 Januari 2024 | 15:01

Wali Kota Siantar Terima Bantuan Teknis RDTR dari Menteri Hadi Tjahjanto

Lihat Foto Wali Kota Siantar Terima Bantuan Teknis RDTR dari Menteri Hadi Tjahjanto Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menerima bantuan teknis RDTR dari Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.(Foto: Istimewa)

Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani menerima secara langsung Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Penyerahan hasil bantuan teknis RDTR dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel, Rabu, 10 Januari 2024.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan perlu ada percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RDTR. Ia berpendapat hal itu menjadi langkah krusial untuk menarik investasi ke Indonesia.

Hadi menyerahkan materi teknis RDTR kepada 82 bupati/wali kota se-Indonesia. Dia meminta agar materi teknis tersebut segera direspons dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Harapan kami materi teknis ini segera ditindak lanjuti sehingga menjadi Persub (Persetujuan Substansi) dan dilanjutkan menjadi Perkada," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR.

"Jika sudah menjadi Perkada RDTR maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2000," tuturnya.

Dalam upayanya mempromosikan RDTR sebagai alat strategis untuk mendatangkan investasi, Hadi mengharapkan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah konkret dari pemerintah daerah.

Ia mengatakan RDTR akan membantu investor dalam memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama karena telah terhubung dengan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di BKPM yaitu online single submission yang sekarang sudah terhubung sebanyak 203 RDTR," katanya.

Hadi optimistis materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

“Mudah-mudahan dari materi teknis yang kita serahkan ini juga segera berproses dan bisa langsung kita hubungkan secara online di sistem di Kementerian Investasi/BKPM," ucap Hadi.

Dengan total anggaran Rp 130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) telah berhasil disusun.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan Agustus 2023 lalu.

Sekaligus mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu sebesar Rp 117.697.715.000 dan kegiatan swakelola dengan pagu sebesar Rp 12.775.947.000, penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten/kota ini diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.

Diamanatkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan tujuan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia.

Salah satu caranya dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR.

RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR (KKKPR) by system dalam waktu 1x24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

Pemerintah hingga kini terus berkomitmen untuk melakukan penerbitan KKPR secara otomatis dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem OSS-RBA untuk meningkatkan iklim investasi yang kompetitif di Indonesia.

Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Usai acara, Susanti Dewayani mengucapkan syukur atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023, dari Menteri ATR/BPN.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini," kata Susanti mengaku bangga karena Siantar menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Selanjutnya, sambung Susanti, hasil bantuan teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. 

Dengan demikian para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Siantar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya