Pematang Siantar - Wali Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Susanti Dewayani didera aksi demo masyarakat pada Jumat, 17 Maret 2023.
Warga mendatangi gedung DPRD di Jalan Haji Adam Malik dan kantor Wali Kota Jalan Merdeka.
Dalam bagian aksi itu, warga mendukung sikap DPRD untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.
Dalam aksi di DPRD, massa membawa sejumlah poster yang tulisannya beragam, yakni:
"Pecat Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Karena Melanggar Peraturan", "Boy Rizal Jadi Calo Jabatan", "Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Boy & Rizal".
Kemudian, "DPRD Kota Siantar Jangan Bacul Menyatakan Sikap Pemakzulan Wali Kota", "Rizal Bukan Wali Kota" dst.
Sebagaimana diketahui DPRD Kota Pematang Siantar membentuk panitia khusus atau Pansus Hak Angket terkait dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat di Pemko Pematang Siantar pada 2 September 2022.
Pansus ini sudah bekerja melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti Dewayani.
Hasilnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD oleh Ketua Pansus Angket Suandi Sinaga pada Kamis, 16 Maret 2023.
Poster yang dibawa salah seorang pendemo, Jumat, 17 Maret 2023. (Foto: Ist)
Hasil pekerjaan pansus diterima Ketua DPRD Timbul Lingga, dan Wakil Ketua Mangatas Silalahi.
Sebanyak 27 anggota dewan dari 30 anggota DPRD setempat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA: Wali Kota Pematang Siantar Meminta Seluruh Lurahnya Mengejar Bola
Dalam bagian putusan pansus, Suandi saat membacakan di hadapan rapat paripurna mengatakan, terkait mutasi dan rotasi ASN Pemko Pematang Siantar, pansus menyimpulkan Wali Kota Susanti melanggar sumpah janji jabatannya.
Pansus kemudian merekomendasikan agar Susanti Dewayani diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 78 Ayat (1) disebutkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena; a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.
BACA JUGA: Melongok Harta Kekayaan Pejabat, Termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani
Pasal 78 Ayat (2), menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Sementara itu, santer beredar di kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar, suami Susanti Dewayani, yakni Erizal Ginting yang lebih populer disebut Rizal dan Boy Iskandar Warongan, merupakan menantu Susanti-Erizal juga ditengarai kerap mencampuri urusan pemerintahan.
Boy sendiri merupakan anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari PAN, di mana dia merupakan Sekretaris DPD PAN Pematang Siantar dan Susanti sebagai Ketua DPD PAN Pematang Siantar.
Informasi diperoleh, saat aksi demo di DPRD berlangsung, Wali Kota Susanti Dewayani sendiri sedang berkegiatan di Universitas Simalungun dan mengikuti musrenbang tingkat provinsi di Hotel Horison, Jalan Medan, Kota Pematang Siantar.
Erizal dan Boy yang coba dihubungi lewat pesan WhatsApp atas tuduhan pendemo yang menyebutnya sebagai calo jabatan, tidak memberikan jawaban. []