Daerah Rabu, 27 Maret 2024 | 12:03

Wali Kota Susanti Dewayani Harus Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar

Lihat Foto Wali Kota Susanti Dewayani Harus Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani bersama sejumlah pejabatnya. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani diminta membatalkan keputusannya yang sudah melantik 92 pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Daud Simanjuntak menegaskan itu pada Selasa, 26 Maret 2024. 

Menurut Daud yang berbicara melalui sambungan telepon menyebut, Susanti melantik pejabat Pemko Pematangsiantar dengan mengabaikan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3.

Ketentuan tersebut menegaskan larangan kepada gubernur/wakil gubernur, wali kota/wali kota, dan bupati/wakil bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Sesuai dengan jadwal KPU bahwa penetapan pasangan calon Pilkada 2024 dilakukan pada 22 September 2024.

"Susanti melantik pejabat pada 22 Maret 2024. Artinya, dia sudah mengabaikan ketentuan UU Pilkada," terang Daud.

Merunut aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Susanti kata Daud, bisa melakukan pelantikan batasnya hanya tanggal 21 Maret 2024.

"Maka Susanti harus membatalkan surat keputusannya yang sudah melantik 92 pejabat Pemko Pematangsiantar," tegas anggota DPRD yang kembali duduk di periode 2024-2029 tersebut.

Konsekuensinya kata dia, lima posisi yang dilelang sebelumnya, seperti Sekda, Kadis PUPR, Kadis Pendidikan, Kadis Tenaga Kerja, dan Kadis Pariwisata, juga harus dibatalkan.

Kemudian para pejabat yang sebelumnya juga digeser atau tidak lagi menjabat, harus dikembalikan ke posisi semula.

Daud menyebut, ini merupakan efek dari amburadulnya administrasi pemerintahan di Pemko Pematangsiantar. 

Susanti kata dia, seharusnya bisa lebih teliti. Karena dia punya staf ahli dan bagian hukum yang bisa menelaah aturan terkait pelantikan pejabat agar sampai tidak melanggar ketentuan.

Daud lalu memberikan contoh kasus di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Bupati setempat, Hamsuardi yang terlanjur melantik 51 pejabat pada 22 Maret 2024, kemudian membatalkan surat keputusannya.

"Itu sudah bisa menjadi yurisprudensi (patokan atau pedoman)," tegasnya.

Bupati Pasaman Barat membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerahnya. Pelantikan sejumlah pejabat sebelumnya dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024. Kemudian dibatalkan lewat keputusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024. 

Sebanyak 51 pejabat yang dilantik sebelumnya adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang. 

"Dari jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU jatuh pada 22 September 2024. Maka ditarik enam bulan ke belakang dari jadwal itu jatuh pada 21 Maret 2024. Oleh sebab itu pelantikan yang telah terlanjur dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat Adrianto, Minggu, 24 Maret 2024 dilansir dari Kompas.com.

Ternyata sebelum Wali Kota Susanti melantik pejabat pada Jumat, 22 Maret 2024, Bawaslu Pematangsiantar sudah menyurati wali kota.

Surat tertanggal 19 Maret 2024 itu diteken Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, tentang Imbauan Larangan Mutasi Jabatan.

Isi surat imbauan bernomor: 038/PM. 00.02/K.SU-30/3/2024 diantaranya menyebut, sekaitan dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA: Wali Kota Setuju Menaikkan Gaji Pejuang Kebersihan Kota Pematangsiantar

Kemudian pada Ayat 3 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bawaslu juga menyebut sanksi bagi kepala daerah petahana yang melanggar ketentuan tersebut, yakni dikenai pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi, kabupaten kota.

Ada juga sanksi pidana, yang diatur dalam Pasal 190 bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah.

"Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas maka Bawaslu Kota Pematangsiantar mengimbau Wali Kota Pematangsiantar dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan  kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," demikian imbauan Bawaslu tersebut.

Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap mengakui pihaknya menyurati wali kota. 

"Kita kasih imbauan ke pemko terkait larangan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapan," katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Sekda Pematangsiantar Junaedi Sitanggang setelah dikonfirmasi, pada Selasa malam mengakui wali kota sudah menerima surat imbauan dari Bawaslu.

Junaedi menyebut bahwa wali kota tidak bisa melantik pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024. Jika melakukan pelantikan harus mendapat persetujuan Mendagri.

Dipertegas, bukannya batas akhir 21 Maret 2024, Junaedi menyebut bahwa tanggal 22 Maret 2024 batas akhirnya.

"22 Maret batas akhir, bang," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Susanti Dewayani melantik sebanyak 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada Jumat, 22 Maret 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Timbul Hamonangan Simanjuntak mengatakan, pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional dimaksud berdasarkan surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor: b-1061/jp.00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. 

Surat rekomendasi Gubernur Sumatra Utara nomor: 800.1.3.3/27/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. 

Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS ke dalam JPT Pratama. 

Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke dalam jabatan administrasi. 

Pejabat yang dilantik, yakni Eselon II.a sebanyak 1 orang, Eselon II.b sebanyak 4 orang. Eselon III.a sebanyak 22 orang. Eselon III.b sebanyak 14 orang.  Eselon IV.a sebanyak 42 orang. Eselon IV.b sebanyak 1 orang, serta pejabat fungsional sebanyak 8 orang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya