Pematang Siantar - Wali Kota Pematang Siantar menerbitkan aturan selama bulan Ramadan berlangsung. Diantaranya larangan memainkan petasan atau mercon.
Diatur melalui surat edaran tentang Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Griya Pijat, dan Karaoke keluarga selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
SE Nomor 300.1.2.1/2117/III/2023 tertanggal 31 Maret 2023 ditandatangani Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA.
Dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadan serta menjaga toleransi umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Mangaraja Nababan menegaskan itu, Sabtu, 1 April 2023.
Dia menerangkan, selama bulan Ramadan, Klub Malam, Pub/Live Music, Bar/Rumah Minum, dan Diskotik, jam operasional usaha dimulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA: Usulan Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke MA, Susanti Bungkam
BACA JUGA: DPRD Resmi Serahkan Pemakzulan Wali Kota Siantar ke Mahkamah Agung
Sedangkan Karaoke Keluarga, jam operasional usahanya pukul 10.00-20.00 WIB. Sementara Griya Pijat/Kusuk Lulur, SPA dan Mandi Pijat, jam operasional usaha pukul 09.00-16.00 WIB.
Dilarang juga memainkan petasan atau mercon dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan, yang dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
"Juga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan. Apabila ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku," katanya.
SE tersebut kata dia, telah didistribusikan ke sejumlah tempat usaha. "Hari ini yang dimulai siang tadi sudah diedarkan SE ke Griya Pijat, juga malam ini akan berlanjut pendistribusiannya sekaligus patroli wilayah," katanya. []