Siantar - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan nota jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Siantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu, 17 April 2024.
Pada kesempatan itu, Susanti menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan, tanggapan, dan saran-saran dari anggota dewan melalui fraksi partai politik di DPRD Pematangsiantar.
Ia secara garis besar merinci nota jawaban yang disampaikan kepada DPRD, antara lain terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
"Untuk pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan saat ini masih dalam tahapan proses pembentukan," kata Susanti.
Mengenai pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa Pemko tetap akan meningkatkan kinerja dalam hal penanganan persampahan, sehingga Kota Siantar benar-benar terasa nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Menyoal jumlah kematian ibu tahun 2023, sambungnya, terdapat 5 kasus yang jika dikonversikan sebesar 121/100.000 kelahiran hidup.
"Jika dibandingkan dengan target nasional, maka angka kematian ibu di Kota Pematangsiantar sudah lebih baik," ujarnya.
Di hadapan seluruh anggota DPRD yang hadir, ia juga menyampaikan Indeks Keluarga Sehat (IKS) merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kesehatan masyarakat.
IKS terdiri atas 12 indikator yang mencakup aspek kesehatan fisik, mental, sosial, dan lingkungan;
1. Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB)
2. Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan
3. Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap
4. Bayi mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif
5. Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan
6. Penderita Tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar
7. Penderita Hipertensi melakukan pengobatan secara teratur
8. Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan
9. Anggota keluarga tidak ada yang merokok
10. Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
11. Keluarga mempunyai akses sarana air bersih, serta
12. Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat
Ia melanjutkan, tahun 2023 Pematangsiantar memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan nilai 89 dengan kategori Menuju Informatif.
Dia menjelaskan, kondisi ekonomi masyarakat tahun 2023 menunjukkan pertumbuhan ekonomi berkorelasi positif dengan penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Di tahun itu pula laju pertumbuhan ekonomi lebih baik sebesar 4,22 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar 3,47 persen.
"Demikian nota jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Pengantar LKPJ Wali Kota TA 2023 ini kami sampaikan. Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan, akan kami sampaikan pada rapat-rapat selanjutnya," ucap Susanti.[]