Daerah Minggu, 30 Juli 2023 | 19:07

Walkot Siantar Bikin Edaran Aturan Klakson Kendaraan, GMKI: Tak Urgen

Lihat Foto Walkot Siantar Bikin Edaran Aturan Klakson Kendaraan, GMKI: Tak Urgen Wali Kota Susanti Dewayani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan

Dalam SE tersebut, disebutkan konsekuensi pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 500.000. 

Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, surat edaran diterbitkan pada Rabu, 26 Juli 2023 dan saat ini masih tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Pematang Siantar. 

SE tersebut bertujuan agar pengendara bermotor saling menjaga kondisi kenyamanan di jalanan. 

“Surat edaran ini masih kepada bagaimana masyarakat khususnya pengendara saling menjaga kenyamanan di jalanan. Jadi belum bertujuan kepada teknis penindakannya,” kata Johannes dilansir Minggu, 30 Juli 2023 dari Kompas.com.

Dijelaskan Johannes, SE ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal yang selama ini belum diketahui publik, seperti konsekuensi dari penggunaan klakson kendaraan. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Julham Situmorang menjelaskan, latar belakang terbitnya SE tersebut adalah kondisi kendaraan bermotor di Kota Pematang Siantar saat ini jumlahnya semakin meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah. 

Di samping itu, Pemerintah Kota Pematang Siantar ingin mencontoh daerah lain yang kondisinya lalu lintasnya lebih tertib dan ramah suara klakson. Julham mencontohkan daerah tersebut, yakni Yogyakarta, Bandung dan Surabaya. 

Sebelum SE diterbitkan, lanjut Julham, sosialisasi dilakukan sejak 22 Juli 2023 lewat spanduk, stiker, dan imbauan langsung di titik titik padat kendaraan. 

“Pengendara di Siantar dominan anggar (mengandalkan) klakson, buat ribut. Contohnya (traffic light) belum merah sudah diklaksoni dari belakang. Panjang pula, ribut, stress lah,” kata Julham.

BACA JUGA: Rumah Baca Pelita Bangsa Siantar Simalungun Peringati Hari Anak Nasional 2023 

Julham mengakui sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan teknis penindakan secara mendetail. 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar merujuk UU No Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan 2. Menurutnya, dalam hal melakukan penindakan nanti, pihaknya akan menempatkan anggota Dishub di sejumlah titik padat kendaraan, dilengkapi dengan sebuah alat perekam dan alat pengukur suara klakson. 

“Kami akan menempatkan personel di tempat tempat yang padat dan sibuk kendaraan. Jadi kami buat perekaman yang membuktikan si pengendara salah,” katanya. 

Meski demikian pihaknya saat ini gencar masih melakukan sosialisasi termasuk ke rumah rumah ibadah. 

Nantinya, Dinas Perhubungan Pematang Siantar berencana membahas teknis penindakan tersebut bersama organisasi Forum Lalu Lintas. 

“Tapi kami belum mengarah ke (penindakan) sana ya, masih sosialisasi beberapa bulan ke depan. Kalau penindakan belum kami bahas secara detail. Jadi jangan salah tanggap, kalau ke penindakan, kesannya nggak enak nanti,” tutur Julham. 

Dalam hal ini, Julham memastikan terbitnya SE tersebut untuk menjamin kenyamanan bersama khususnya pengendara bermotor, sekaligus upaya dalam pengurangan pemakaian klakson di jalanan. 

Ketua GMKI Pematang Siantar Simalungun Armada Simorangkir menilai surat edaran soal klakson yang dikeluarkan Wali Kota Pematang Siantar tidak menjadi sesuatu yang urgen. 

"Karena, yang menjadi pertanyaan bagaimana naskah akademiknya. Apakah sudah dikaji terlebih dahulu. Tentunya dalam membuat suatu peraturan, perlu adanya kajian dari akademisi. Contohnya, sudahkah ada sosialisasi atau seminar tentang klakson kendaraan kepada masyarakat. Klakson kendaraan bisa tertib oleh karena kesadaran dari pengguna kendaraan itu sendiri," katanya.

Harusnya kata dia, wali kota lebih fokus pada hal yang benar-benar urgensi di Kota Pematang Siantar. 

Contohnya peraturan daerah tentang logo Kota Pematang Siantar, peraturan perlindungan anak yang dapat menjadi turunan dari UU TPKS dan peraturan tentang pendidikan non formal. 

"Untuk itu, perlu difokuskan kepada pembenahan terkait sandang, pangan dan papan di Kota Pematang Siantar," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya