Daerah Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:08

Walkot Siantar dan Kajari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Lihat Foto Walkot Siantar dan Kajari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Pricesely. (Foto:Istimewa)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar meneken Nota Kesepahaman atau MoU terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penekenan dilakukan langsung antara Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Jurist Pricesely di Lantai 2 Balai Kota, Senin, 26 Agustus 2024.

Susanti menyampaikan, dalam menjalankan roda pemerintahan perlu ada pendampingan hukum agar bisa berjalan transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan dapat membantu mengawal proyek strategis nasional daerah untuk mendapatkan pendampingan hukum.

"Nota Kesepakatan ini mencakup tiga hal, yakni konsultasi hukum, penertiban aset, serta penyelesaian piutang," kata Susanti seperti meneruskan keterangannya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sementara itu, Kajari Jurist Precisely menerangkan, sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2004 dan UU No 11 Tahun 2021, di samping sebagai penuntut umum, pihaknya dapat bertindak pula sebagai jaksa pengacara.

Sehingga, lanjutnya, bantuan hukum sebagaimana dimaksud yakni layanan di bidang perdata diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

Dia berharap dengan adanya MoU tersebut, dapat membantu para perangkat daerah menghindari perbuatan yang menyimpang dari hukum yang berlaku.

"Sesuai undang-undang yang diatur, di samping kami sebagai penuntut umum, bisa bertindak sebagai jaksa pengacara yang memberikan beberapa pelayanan di berbagai bidang hukum," tutur Jurist.

"MoU Datun ini bisa berjalan atas kepercayaan Pemkot Pematangsiantar, tentunya dengan output ataupun outcome nantinya," sambungnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya