Daerah Rabu, 03 April 2024 | 12:04

Walkot Susanti Dewayani Akhirnya Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Siantar

Lihat Foto Walkot Susanti Dewayani Akhirnya Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Siantar Pelantikan 92 pejabat Pemko Pematangsiantar pada Jumat, 22 Maret 2024. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani akhirnya membatalkan pelantikan 92 pejabat pemko setempat pada Selasa, 2 April 2024. 

Sebelumnya, Susanti melantik 92 pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Sumatra Utara pada Jumat, 22 Maret 2024.

Pembatalan dilakukan menyusul munculnya desakan DPRD dan publik, karena pelantikan itu melanggar ketentuan dalam UU No.10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 71 ayat 2.

"Keputusan wali kota tentang pembatalan keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," demikian bagian bunyi putusan pembatalan yang diteken Susanti pada 2 April 2024 tersebut.

Dalam bagian tersebut juga disebut mengembalikan PNS yang sudah diangkat sesuai keputusan wali kota ke jabatan sebelumnya.

Mereka yang batal menduduki jabatan dan kembali ke pos semula, yakni Junaedi Antonius Sitanggang, dari jabatan sekda kembali ke Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Robert Sitanggang, dari Kadis Ketenagakerjaan kembali ke posisi semula Kabag Pemerintahan, Sofian Purba, Kadis PUPR kembali ke pos awal sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Muhammad Hammam Sholeh, Kadis Pariwisata kembali ke pos Sekretaris Dinas Pariwisata, dan Mhd Hamdani Lubis, Kadis Pendidikan kembali menduduki posnya sebagai Kabag Hukum.

BACA JUGA: Wali Kota Susanti Dewayani Harus Batalkan Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar

Selain kelimanya, 87 pejabat lainnya juga kembali ke pos masing-masing setelah pembatalan pelantikan tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Daud Simanjuntak menyebut, pelantikan 92 pejabat tersebut melanggar UU Pilkada Pasal 71. 

Ketentuan tersebut menegaskan larangan kepada gubernur/wakil gubernur, wali kota/wali kota, dan bupati/wakil bupati melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Sesuai dengan jadwal KPU bahwa penetapan pasangan calon Pilkada 2024 dilakukan pada 22 September 2024.

"Susanti melantik pejabat pada 22 Maret 2024. Artinya, dia sudah mengabaikan ketentuan UU Pilkada," terang Daud.

Merunut aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Susanti kata Daud, bisa melakukan pelantikan batasnya hanya tanggal 21 Maret 2024.

"Maka Susanti harus membatalkan surat keputusannya yang sudah melantik 92 pejabat Pemko Pematangsiantar," tegas anggota DPRD yang kembali duduk di periode 2024-2029 tersebut. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya