Hiburan Jum'at, 28 Maret 2025 | 03:03

WAMI Umumkan Distribusi Royalti Musik di Maret 2025, Tertinggi Capai Rp 730,8 Juta

Lihat Foto WAMI Umumkan Distribusi Royalti Musik di Maret 2025, Tertinggi Capai Rp 730,8 Juta Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian. (Foto: dok. WAMI)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) secara resmi mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada anggotanya. Mulai tahun 2025, royalti akan dibagikan tiga kali setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November.

Berbicara lewat keterangan tertulisnya, Post Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian mengatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan royalti, sehingga manfaatnya lebih maksimal bagi para pemilik hak cipta.

Sebagai tambahan, kata Adi, WAMI menetapkan pembagian royalti minimum sebesar 500 ribu rupiah nett per anggota komposer atau pencipta lagu yang tergabung sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak teridentifikasi dengan baik.

"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil terus berbenah diri," ujar Adi Adrian, dikutip Opsi pada Jumat, 28 Maret 2025.

Pada distribusi periode Maret 2025, WAMI juga mengumumkan beberapa komposer yang masuk dalam daftar 50 besar penerima royalti.

Salah satu sorotan utama adalah Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar 730,8 juta rupiah gross berkat lagu After Dark, yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika, Mr. Kitty.

Jumlah ini menjadi angka royalti tertinggi dalam satu kali distribusi yang pernah dilakukan WAMI.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian. (Foto: dok. WAMI)

Penerima royalti terbesar lainnya adalah Melly Goeslaw, yang mengumpulkan royalti sebesar 559,9 juta rupiah gross. Popularitas lagu-lagu seperti Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan oleh Rossa, serta lagu-lagu yang ia nyanyikan sendiri seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga), menjadi kontributor utama pendapatannya.

Nama-nama lain yang juga masuk dalam daftar 50 besar penerima royalti termasuk Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa pencipta ternama yang memilih untuk tidak diungkap identitasnya.

Di sisi lain, WAMI juga memberikan sorotan kepada komposer yang jarang disorot media seperti Thomas Arya, pencipta lagu Berbeza Kasta, dan Kohar Kahler, pencipta lagu Tiada Lagi yang dipopulerkan Mayangsari.

Tak hanya itu, WAMI juga mendistribusikan royalti kepada ahli waris pencipta lagu. Salah satu penerima adalah ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam 20 besar penerima royalti .

Distribusi royalti untuk periode ini mulai dilakukan pada 24 Maret 2025, dengan total koleksi royalti performing rights sebesar 96 miliar rupiah.

Royalti ini berasal dari penggunaan digital, non-digital, dan dari luar negeri. Anggota WAMI dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital resmi lembaga ini.

"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri dan memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tutur Adi Adrian.

Baca juga: Serikat Perangkai Kebenaran Desak Pemerintah Ambil Sikap atas Polemik Royalti Musik

Baca juga: Kisruh Royalti Musik Agnez Mo Vs Ari Bias, FESMI Dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA

Lewat kebijakan baru ini, Adi mengatakan bahwa WAMI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti, demi kesejahteraan para pencipta lagu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya