Wanita Cantik Disekap dan Dirampok Sopir Taksi Online di Medan

Medan – Seorang wanita cantik berinisial GC, 23 tahun, menjadi korban perampokan oleh sopir taksi online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Peristiwa nahas itu dialami korban pada Kamis 25 November 2021, usai memesan taksi online dari Jalan Avros Medan tujuan Jalan Multatuli.

Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menuturkan, kejadian yang dialami korban GC berawal saat ia memesan taksi online dengan tujuan ke salah satu mal di Kota Medan.

“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku dari daerah Polonia, datang menjemput korban,” kata Irsan saat memimpin konferensi pers di Markas Polrestabes Medan, Jumat, 26 November 2021.

Saat dalam perjalanan, kata Irsan, pelaku tiba-tiba mencekik korban. Berhasil dilumpuhkan, korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan kondisi tangan diikat dan mulut dibekap.

“Dalam kondisi tangan terikat dan mulut dibekap, pelaku berhasil menguasai harta berharga milik korban, dan juga meminta pin ATM milik korban. Kemudian korban dibawa ke daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” terang mantan Kapolres Mandailing Natal ini.

Meski dalam kondisi tangan terikat, lanjutnya, korban berusaha melarikan diri dari dalam mobil itu.

“Korban berhasil melepaskan diri dari dalam mobil itu dan kemudian meminta bantuan dari warga sekitar. Warga yang mengetahui itu pun kemudian membawa korban ke Markas Polsek Patumbak untuk membuat laporan,” ucapnya.

Dari laporan korban, sambung Irsan, personel Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berinisial NLT.

“Dari hasil penyelidikan diketahui identitas dan alamat pelaku. Selanjutnya personel kita datang ke rumah pelaku dan sempat berkilah telah melakukan perampokan. Namun, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku, ditemukan ikat rambut dan beberapa helai rambut korban,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irsan, pelaku diboyong tanpa perlawanan ke Markas Polsek Patumbak.

“Modus pelaku membawa korban ke lokasi sunyi di kawasan Patumbak untuk dirampok. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tuturnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Pramono Anung Resmikan Halte Transjakarta Setiabudi Integritas di Depan KPK, Kado HUT Jakarta ke-499

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan hasil...

PDIP Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Djarot: Kami Tetap di Luar Pemerintahan

Jakarta — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful...

Peredaran Obat Berbahaya Boje di Mamuju Dibongkar, Ribuan Butir Diamankan Polisi

Mamuju, OPSI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Bid Dokkes Polda Sulbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Mamuju, OPSI.ID - Semangat pengabdian dan kepedulian kepada masyarakat...

HUT Jakarta ke-499 Tahun: Hadirkan Ruang Publik, Transportasi Terintegrasi hingga Gerakan Pilah Sampah

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah...

Tetap Kritis, Slank Rilis Album ke-26 Bertajuk Republik Fufufafa

Jakarta - Grup band Slank kembali menegaskan eksistensinya di...

Lirik Lengkap Lagu Anakmu Slalu Cinta – Lindee Cremona

Jakarta - Penyanyi muda berbakat Lindee Cremona kembali menyapa...

TIGAC dan PORIS Gelar Release Party PORISARI di COMA M Bloc

Jakarta - Suasana COMA M Bloc pada malam peluncuran...

Berita Terbaru

Popular Categories