Hukum Jum'at, 15 April 2022 | 00:04

Warga Aceh Dituntut Pidana Mati Atas Kepemilikan Ratusan Kilo Sabu

Lihat Foto Warga Aceh Dituntut Pidana Mati Atas Kepemilikan Ratusan Kilo Sabu Ilustrasi pidana tembak mati. (Sumber: ist).

Aceh Barat Daya - Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dituntut dengan hukuman pidana mati atas kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu.

Tuntutan terhadapnya dibacakan oleh JPU Cherry Arida pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Rabu, 13 April 2022.

Dalam sidang ini, terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempatnya menjalani hukuman.

Selamat hari jadi ke-20 Kabupaten Aceh Barat Daya. (foto: dok/Opsi.id).

JPU Cherry Arida menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu hakim menuntut terdakwa dengan pidana mati.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih lima gram," kata JPU saat membacakan putusan dalam sidang ini.

Selain menuntut pidana mati, JPU Cherry Arida juga menuntut barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios dan satu unit telepon genggam dirampas negara. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dan Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sidang ini berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Apriyanti serta didampingi Tri Purnama dan Asra masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021 lalu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya