Daerah Kamis, 30 Juni 2022 | 20:06

Warga Dairi Demo soal Kontrak Karya PT DPM, DPRD dan Bupatinya Cuek

Lihat Foto Warga Dairi Demo soal Kontrak Karya PT DPM, DPRD dan Bupatinya Cuek Warga Dairi demo di depan kantor DPRD dan Bupati, Kamis, 30 Juni 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Dairi - Aksi damai berlangsung di kantor DPRD dan Bupati Dairi di Sidikalang, Kamis, 30 Juni 2022.

Massa aksi menyampaikan aspirasi tentang tertutupnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam atas kontrak tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). 

Aksi warga bersama Pemuda Dairi, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia  (GMKI), mahasiswa Dairi,  Petrasa, dan YDPK itu tak dihiraukan anggota DPRD dan Pemkab Dairi.

Tak satupun anggota dewan dan pejabat Pemkab Dairi merespons aksi tersebut.

Selain membentangkan spanduk, massa juga menggelar aksi teatrikal.

Aksi teatrikal bercerita bahwa tanah dan air adalah sumber kehidupan dan napas warga.

"Kami melihat pemerintah menjadi sahabat mesra perusahaan. Selama ini kami hidup tenang dengan bertani, mengambil hasil panen, namun tiba-tiba kedamaian dan ketenangan kami diusik oleh PT DPM yang akan menambang di kampung kami. Mereka sungguh tertutup. Kami tidak tahu mereka akan menambang di mana, sampai ke mana, di desa mana, berapa lama, apa yang akan ditambang, apa dampak bagi warga sekitar. Sungguh mengerikan," tutur seorang perempuan dalam teatrikal itu. 

Baca juga:

Aksi Bentang Spanduk di Dairi, Kementerian ESDM Sembunyikan Kontrak PT DPM

"Kami sudah meminta informasi dari pemerintah, bagaimana PT DPM akan bekerja ke depan. Namun Kementerian ESDM menghadang suara kami. Bupati dan DPRD juga tidak mempedulikan pengaduan dan keluhan kami. Kami semakin khawatir dengan masa depan dan nasib kami. Karena tidak ada pengurus daerah yang mau mendengar kami. Kami berjuang untuk masa depan Dairi, keselamatan Dairi, kampung kami, tanah kami, air kami dan hasil pertanian kami. Semoga majelis hakim di PTUN Jakarta memberikan putusan yang adil, benar dan berpihak untuk warga Dairi," lanjutnya. 

Warga Dairi demo di kantor bupati dan DPRD setempat, Kamis, 30 Juni 2022. (Foto: Ist)

Diketahui, PTUN Jakarta akan membacakan putusan sengketa antara Kementerian ESDM dengan warga Dairi yang diwakili Serly Siahaan.

Warga Dairi meminta Kementerian ESDM membuka data tambang kontrak karya renegosiasi nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 dan izin produksi PT DPM. 

Pada Agustus 2019, Serly Siahaan mengajukan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP). 

Dua tahun kemudian baru direspons oleh KIP dan pada 20 Januari 2022 majelis hakim KIP memutuskan Kementerian ESDM wajib membuka salinan dokumen kontrak karya hasil renegosiasi terbaru dan salinan SK Kontrak Karya nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.

Kementerian ESDM tidak mau mematuhi putusan KIP Pusat tersebut. Sebaliknya mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada pada 16 Februari 2022.

PTUN sudah menggelar enam kali sidang, dan akan diakhiri dengan putusan pada Selasa, 5 Juli 2022 mendatang melalui sidang secara elektronik-court.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya