News Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:03

Warga Dairi Gugat Menteri KLHK di PTUN Jakarta, Tolak Persetujuan Lingkungan PT DPM

Lihat Foto Warga Dairi Gugat Menteri KLHK di PTUN Jakarta, Tolak Persetujuan Lingkungan PT DPM Warga Dairi, Sumatra Utara saat di PTUN Jakarta. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta – Sidang gugatan PTUN warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, untuk menolak Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral berlangsung di PTUN Jakarta digelar Rabu, 29 Maret 2023.

Persidangan dilaksanakan secara elektronik dengan agenda pembacaan gugatan, selain itu majelis hakim membuat penetapan mengabulkan permohonan intervensi dari PT Dairi Prima Mineral (DPM) untuk masuk sebagai Tergugat II intervensi dalam perkara ini. 

Seyogianya sidang telah diagendakan berlangsung secara offline, namun satu minggu sebelum persidangan diinformasikan melalui kuasa hukum bahwa persidangan dilaksanakan secara elektronik.

Meski sidang berlangsung secara elektronik tidak menyurutkan semangat warga Dairi untuk berangkat ke Jakarta.

Rasmi Silalahi dan Loris Bancin, warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, hadir mengawal proses persidangan tersebut dengan didampingi tim hukum Sekber Tolak Tambang. 

Agenda sidang selanjutnya ditetapkan pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10:00 WIB dengan acara jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Latar belakang gugatan, sebelumnya pada Rabu, 14 Februari 2023, empat orang penggugat perwakilan warga Dairi didampingi kuasa hukum dari Tim Hukum Sekber Tolak Tambang mendaftarkan gugatan atas terbitnya Persetujuan Lingkungan PT DPM di PTUN Jakarta. 

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara.

Gugatan tersebut resmi didaftarkan di PTUN dengan Nomor Perkara: 59/G/LH/2023/PTUN-JKT.

Para penggugat memberikan kuasanya kepada Tim Hukum SEKBER Tolak Tambang. Mereka mewakili ribuan warga Dairi lainnya yang terdampak kehadiran PT DPM.

Warga selama ini menggantungkan kehidupan mereka dari sektor pertanian dan itu akan terancam rusak bila pertambangan hadir.

BACA JUGA: Siti Nurbaya Terbitkan Izin Lingkungan Perusahaan Tambang, Warga Dairi Kini Diambang Bencana

Dasar pengajuan gugatan ini adalah adanya risiko bencana ekstrim dan resiko kegagalan bendungan tailing sebagaimana kajian para ahli dan laporan kepatuhan Compliance Advisor Ombudsman (CAO) yang dapat diakses di www.bakumsu.advokasitambang.com. 

Hal ini berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945.

Ancaman kerusakan ruang hidup masyarakat akan kehadiran tambang di kabupaten Dairi bukan tidak mungkin akan terjadi. 

"Pertanian sebagai mata pencaharian utama masyarakat akan hilang dan hancur, lingkungan bersih dan sehat akan hilang, kerusakan flora dan fauna yang masih tersisa akan hilang seiring kehadiran tambang. Itu sebabnya kami menggugat KLHK," ujar Rasmi Silalahi dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Maret 2023.

Sebelumnya warga Dairi melakukan aksi protes, audiensi dan menggalang solidaritas agar persetujuan lingkungan tidak dikeluarkan oleh KLHK. Bahkan berbagai kajian ahli menyampaikan bahwa proyek pertambangan tersebut tidak layak di Dairi. 

BACA JUGA: Testimoni Para Korban Tambang di Sejumlah Daerah, Dairi Tumbal Berikutnya?

PT DPM adalah perusahaan tambang seng berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi yang menambang dengan sistem underground mining dengan luas konsesi 24.720 Ha di wilayah yang dinyatakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi rawan bencana.

Seperti tujuan pembentukannya, Peradilan TUN adalah Peradilan yang menjamin hak hukum orang lemah (Rakyat Biasa) melawan Penguasa yang zalim dalam membuat dan menetapkan kebijakan. 

Dalam kasus penetapan persetujuan lingkungan untuk PT. DPM setempat warga merasa dizalimi, secara sepihak ruang hidup dan identitas tempat pulangnya disetujui oleh pemerintah untuk ditambang. 

"Oleh karenanya langkah untuk menguji Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut di PTUN Jakarta diambil, gugatan diajukan warga melalui kami kuasa hukumnya," ungkap M. Jamil mewakili Tim Hukum Sekber Tolak Tambang. 

JATAM, Trend Asia, Bersihkan Indonesia, Sajogyo Institute dan JKLPK Indonesia, AMAN Nasional bersama dengan SEKBER Tolak Tambang, anak rantau Dairi, Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT), anak rantau Sumatra Utara juga rekan-rekan mahasiswa hadir bersolidaritas dan akan mengawal terus proses yang berjalan di PTUN. 

"Proyek pertambangan PT DPM sangat membahayakan bagi keselamatan warga Dairi, oleh karena itu kami mendesak Hakim agar memberikan putusan yang adil bagi masyarakat serta meminta KLHK membatalkan persetujuan lingkungan PT DPM," tutur Debora Gultom dari  YDPK selaku pendamping warga.

 



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya