Medan - Rapat Komisi Penilai Amdal Pembahasan Andal RKL RPL Tipe A oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dilaksanakan secara hybrid pada Jumat, 27 November 2025.
Pihak yang turut hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian, pemrakarsa kegiatan PT DPM, perwakilan masyarakat, dan tokoh adat pendukung tambang serta perwakilan LSM pendamping warga terdampak tambang Yayasan Petrasa, dan Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) yang bergabung melalui zoom meeting.
Dalam rapat undangan yang dikirimkan kepada lembaga pendamping masing-masing baru dikirimkan pada 25 November 2025 kepada Yayasan Petrasa dan 26 November 2025 kepada YDPK, sementara dokumen yang akan dibahas dalam rapat tersebut berupa Andal RKL—RPL dikirimkan melalui Amdalnet ke email masing-masing peserta setelah melakukan registrasi pendaftaran.
Pada pemaparan tim penyusun amdal masih tidak transparan serta tidak dapat menjelaskan menjelaskan dampak negatif yang akan dihadapi warga. Tim penyusun mengatakan apa yang menjadi kekhawatiran warga selama ini atas kehadiran tailing storage facility telah ditiadakan pada amdal baru, digantikan dengan metode backfill material.
Metode backfill material adalah sebuah teknik dalam penambangan di mana material pengisi ditempatkan kembali ke dalam lubang yang telah digali (void) setelah mineral atau biji (ore) diambil.
Melalui kesempatan rapat tersebut, Rohani Manalu yang mewakili YDPK membacakan surat penolakan pelaksanaan rapat komisi penilai amdal.
Alasan penolakan, yakni bahwa surat undangan Rapat Komisi Penilai Amdal Pembahasan Adendum Andal RKL RPL Tipe A oleh PT. Dairi Prima Mineral nomor: B.7325/E.2/PLA.6.1/11/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, baru diterima oleh YDPK pada Rabu, 26 November 2025 pukul 13.55 WIB atau diterima sehari sebelum pelaksanaan rapat. Surat undangan tersebut diserahkan Dortianna Doloksaribu yang menjabat sebagai Bendahara Forum Lestari Tanoh Pakpak.
Kemudian alasan penolakan bahwa Pedoman Penilaian Dokumen Amdal dan Dokumen RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bagian C angka 1c menentukan dengan tegas bahwa: “Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya lima hari kerja sebelum rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan”.
"Dengan demikian penyampaian surat undangan Rapat Komisi Penilai Amdal Pembahasan Adendum Andal RKL RPL Tipe A oleh PT. Dairi Prima Mineral tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang diatur," kata Rohana.
Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa menambahkan, seturut dengan itu sudah sepatutnya Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Cq Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan untuk menerbitkan surat keputusan ketidaklayakan lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral.
Gersom Tampubolon perwakilan warga Dairi yang terdampak tambang dari Desa Bongkaras, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa ada rapat Komisi Penilai Amdal, karena sebelumnya juga tidak mengetahui kalau PT DPM sudah melakukan semacam konsultasi maupun sosialisasi di desa bersama warga.
Ia juga mengatakan sudah sepatutnya KLH tidak memberikan kelayakan lingkungan PT. DPM mengingat Dairi adalah daerah rawan bencana.
"Belakangan ini kita juga melihat bagaimana bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Aceh dan Sumatera Utara yang meliputi Sibolga,Tapanuli Tengah yang disebabkan masifnya kerusakan hutan akibat ulah pertambangan dan penebangan hutan," katanya.
Nurleli Sihotang mewakili kuasa hukum warga terdampak menjelaskan, sebelumnya pada 22 Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 888 Tahun 2025 tentang pencabutan kelayakan lingkungan PT. DPM.
Namun pada perjalanannya PT. DPM masih terus berupaya agar dapat menambang di Dairi.
"Kami mendengar bahwa PT. DPM dalam proses penyusunan Amdal baru, sehingga kami berinisiatif menyurati Kementerian Lingkungan Hidup cq Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada tanggal 27 Oktober 2025 memohonkan informasi terkait rencana proses pengajuan Amdal DPM yang baru, tapi hingga hari ini surat kami tidak dibalas," katanya.
Nurleli menambahkan, poin yang menjadi penolakan rapat komisi penilai Amdal bahwa pertambangan di Dairi dilarang.
Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, yang menegaskan Kecamatan Silima Pungga-Pungga sebagai kawasan lahan sawah fungsional yang tidak dapat beralih fungsi.
Larangan penambangan di Dairi juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 277 K/TUN/LH/2024, Tanggal 12 Agustus 2024 yang menyatakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034, Kecamatan Silima Pungga-Pungga merupakan lahan sawah fungsional yang tidak bisa beralih fungsi.
"Kabupaten Dairi khususnya wilayah konsesi pertambangan PT. Dairi Prima Mineral merupakan daerah rawan bencana, sehingga bertentangan dengan Pasal 97 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, semoga ini tetap menjadi pertimbangan bagi KLH/BPLH RI dalam mengambil keputusan bagi masa depan keselamatan warga Dairi," ujar Nurleli. []