Daerah Selasa, 05 Juli 2022 | 17:07

Warga Disabilitas di Simalungun Berharap Aksesibilitas TPS dalam Pemilu 2024 

Lihat Foto Warga Disabilitas di Simalungun Berharap Aksesibilitas TPS dalam Pemilu 2024  Peserta sosialisasi Pemilu 2024 dari warga disabilitas di Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Selasa, 5 Juli 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara menggelar kegiatan sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Pemilih Disabilitas pada Selasa, 5 Juli 2022.

Hadir sebagai pembicara adalah Yudha Yanti selaku Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Kegiatan digelar di aula kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun. 

Yudha menjelaskan, hak memilih dan dipilih bagi warga disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024, sama dengan warga umumnya. 

Peserta yang hadir pada acara adalah para penyandang disabilitas yang berasal dari masyarakat sekitar kantor Bawaslu Kabupaten Simalungun, yakni Kecamatan Panei, RBM GKPS, dan Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya. 

Baca juga:

Yenny Wahid Minta Politisi Stop Mainkan Isu SARA Jelang Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Simalungun, Mulai Adil Saragih di awal kegiatan menyarankan peserta untuk proaktif dalam pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara. 

Pada sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan hambatan dan saran kepada Dinas Sosial dan Bawaslu Kabupaten Simalungun. 

"Kami mohon agar TPS dapat menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda, kamar mandi, dan jalan menuju TPS yang rata," ujar Samson Sitanggang dari Pusat Rehabilitasi Harapan Jaya. 

Hal tersebut ditanggapi positif oleh pihak Dinas Sosial dan Bawaslu Kabupaten Simalungun. Usul dan saran itu dicatat sebagai masukan yang akan dilanjutkan kepada pihak terkait. 

Tak hanya membahas tentang hak pilih bagi penyandang disabilitas, Yudha juga menjelaskan beberapa kemudahan bagi kaum disabilitas.

Di antaranya pembeda identitas diri berupa KTP yang berbeda warnanya dengan masyarakat umum. 

Hal tersebut dilakukan agar penyandang disabilitas mempunyai akses khusus dalam urusan pelayanan publik. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya