Daerah Jum'at, 26 November 2021 | 16:11

Warga Keude Siblah Ditangkap Atas Kepemilikan 4,5 gram Sabu

Lihat Foto Warga Keude Siblah Ditangkap Atas Kepemilikan 4,5 gram Sabu Tersangka pemilik sabu asal Aceh Barat Daya. (foto: Opsi/Syamsurizal).

Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie, Kamis, 25 November 2021.

Kapolres Abdya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution melalui Kasatreskoba Polres Abdya Ipda Hengky Harianto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat .

"Pelaku berinisial DP (33 tahun) warga Gampog Lhueng Asan berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," kata Hengki, kepada wartawan, Jumat, 26 November 2021.

Kata dia, pelaku diamankan sekira pukul 10.00 WIB. "Setelah berhasil kita lacak, kemudian anggota Satreskoba langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi anggota langsung melakukan penangkapan," ucapya.

Dia berujar, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang digantung di kamar mandi pelaku.

"Kepada kita pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Polisi mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram dan 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam," ujarnya.

Untuk pelanggaran hukum yang di perbuat pelaku, kata Hengky, dia disangkakan melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

"Itu pasal dan hukuman yang di sangkakan terhadap pelaku," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya