Hukum Kamis, 02 Desember 2021 | 15:12

Warga Lampung Kedapatan Curi Empat Motor di Aceh Barat Daya

Lihat Foto Warga Lampung Kedapatan Curi Empat Motor di Aceh Barat Daya Pria asal Lampung ditangkap di Aceh. (Foto: Opsi/Syamsurizal).
Editor: Rio Anthony

Aceh Barat Daya - Pria berinisial TJ 38 tahun warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ditangkap personel Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh atas kasus penjurian motor.

Pria yang bekerja sebagai pedagang di pasar tradisional Blangpidie dan berdomisili di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Abdya diringkus polisi bersama 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat di jual.

Kapolres Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution melalui Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril membenarkan prihal penangkapan terhadap tersangka.

"Sejauh ini aksi itu dilakukan sendiri, namun kita terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan ada nama lain yang ikut terlibat," kata Masril.

Empat unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 2 unit motor honda Revo, 1 unit motor honda supra dan 1 unit Suzuki Smash.

"Bisa kita lihat ini Barang Buktinya (BB), empat unit motor," sebutnya.

Dia berujar, awal kasus ini terungkap dimulai pada hari, Selasa, 30 November 2021 Sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji Ilyas, Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, saat salah satu korban memakirkan sepeda motor di sebuah gang.

"Selang beberapa jam, motor korban hilang. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV hingga berhasil di ungkap," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya