Daerah Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:01

Warga Tolak Pemindahan TPA di Polman Sulbar

Lihat Foto Warga Tolak Pemindahan TPA di Polman Sulbar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Balanipa, Polman Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Polman - Warga menolak pemindahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

TPA sampah yang sebelumnya berada di Kecamatan Binuang ditolak karena pengelolaan sampah tersebut tidak maksimal dan menimbulkan bau busuk yang menggangu aktifitas warga.

Akibat penolakan warga di Kecamatan Binuang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman mengambil langkah untuk memindahkan TPA sampah ke Kecamatan Luyo.

Warga Kecamatan Luyo langsung menanggapi pemindahan TPA sampah tersebut dengan menolaknya karena pengalaman yang dirasakan warga Kecamatan Binuang.

Sehingga, Pemkab Polman kembali menetapkan pemindahan TPA sampah ke Kecamatan Balanipa. Pemindahan TPA tersebut mendapat respon yang baik dari pemerintah Kecamatan Balanipa dan menerimanya.

Namun, respon yang baik dari pemerintah Kecamatan Balanipa mendapat penolakan dari masyarakat, hingga membentuk sebuah aliansi untuk melakukan penolakan.

"Kami membentuk Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Balanipa untuk menolak TPA sampah di Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, Polman Sulbar," kata salah seorang mahasiswa dari Desa Lego, Kecamatan Balanipa, Polman Sulbar, Asfin, Jumat, 7 Januari 2022.

Asfin mengungkapkan, penolakan TPA sampah di Kecamatan Luyo dan Kecamatan Balanipa dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

"TPA tersebut dekat dengan jalan Provinsi, berada diwilayah lahan tani subur, dekat aliran sungai bersih, dekat Puskesmas Pambusuang, dekat SMPN 2 Balanipa, wilayah TPA berpotensi longsor dan tidak ada sosialisasi serta transparansi tentang TPA ini," katanya.

Namun, kata Asfin, proses pembuangan sampah masih terus menerus dilakukan di Kecamatan Balanipa dari sampah yang dipindahkan dari Kecamatan Luyo.

"Kami akan menghentikan proses pembuangan ini kerena bertentangan dengan UU pasal 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah," kata Asfin.

Setelah mendapatkan dukungan moril dari masyarakat, kata Asfin, pihaknya siap mengadakan aksi demonstrasi ataupun audensi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya