Mamuju - Warga yang merasa dirugikan Partai Politik (Parpol) lantaran namanya dicatut bisa melakukan komplain ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Amran, usai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2022 yang dilaksanakan KPU Mamuju di Kantor Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Amran mengajak, warga yang merasa terdaftar di Parpol namun bukan sebagai anggota Parpol, bisa komplain ke KPU via online ataupun langsung ke kantor KPU Mamuju.
"Nanti kita bantu kalau ada warga yang merasa dirugikan. Saat ini, sudah ada beberapa warga Mamuju melaporkan langsung ke kami," kata Amran.
Ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati menjelaskan, warga masih bisa mendaftar Panwascam meski namanya dicatut Parpol.
"Dengan catatan, diwajibkan membawah surat penyataan jika dirinya benar-benar tidak terdaftar di parta dengan di tandatangi ketua partai yang bersangkutan," kata Siti Mustikawati.
Kalau surat pernyataan keluar dari partai yang dibuat, kata dia, berarti warga tersebut mengakui keterlibatannya dalam partai.
"Sehingga butuh lima tahun lagi untuk bebas namanya," katanya. []