Daerah Selasa, 15 Maret 2022 | 08:03

Wartawan di Madina Dianiaya karena Pemberitaan Tambang Ilegal

Lihat Foto Wartawan di Madina Dianiaya karena Pemberitaan Tambang Ilegal Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja bersama Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi memaparkan pengungkapan kasus penganiayaan wartawan di Mandailing Natal (Madina). (Foto: Istimewa)

Medan - Seorang wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis, dianiaya oleh sekelompok orang. Mereka merasa tersinggung dengan pemberitaan yang dibuat Jaffry terkait keberadaan tambang emas ilegal di wilayah itu.

"Pengeroyokan dilakukan oleh empat orang tersangka karena merasa tersinggung setelah mengetahui Ketua PP Ahmad Arjun Nasution berurusan dengan korban, terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban," kata Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam keterangan persnya Senin, 14 Maret 2022.

Pengeroyokan itu, kata Tatan, berawal pada Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Baca jugaEmpat Pengeroyok Wartawan Madina Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Kemudian empat orang tersangka mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan di sekitar kafe. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

Berdasarkan laporan itu, ujar Tatan, Polda Sumut membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina guna melakukan penyelidikan.

"Pada Selasa, 7 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, diketahui para tersangka bersembunyi di kebun Rambung, Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Selanjutnya tim berhasil mengamankan para pelaku, dan memboyongnya ke Markas Polda Sumut," ucap mantan Kabid Humas Polda Sumut ini.

Baca jugaPekerja Media Satu Suara, Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Madina

Dalam kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, dua motor, KTP, kalung, dan handphone.

"Tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Tatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya