Siantar - Wesly Silalahi menegaskan akan berjuang untuk menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Musababnya, Wesly sudah membeli lahan yang ada di depan Taman Hewan Siantar itu seharga Rp 5 miliar. Lahan tersebut dibeli dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu.
Pada 12 Oktober 2023 lalu, Wesly sudah berupaya untuk menguasai lahan itu. Namun upaya itu tidak berhasil. Gagalnya dikuasai saat itu, atas pertimbangan menjaga kekondusifan Kota Siantar, terutama di lokasi lahan dan sekitarnya.
Selanjutnya, upaya untuk menguasai lahan tersebut, masih tetap dilakukan. Upaya itu dilakukan melalui kuasa hukum Wesly Silalahi, Hedra Sidabutar.
Pada Rabu, 18 Oktober 2023, Hedra melakukan koordinasi ke Polres Siantar. Usai berkoordinasi, ia mengungkapkan perihal putusan hukum yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk dikuasai LSD. Kata Hedra, pada tahun 2021 yang lalu LSD menggugat keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Saat itu, LSD menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ng Sok Ai sebagai pemilik sertifikat Nomor 49 tahun 1976 dan Nomor 7 tahun 1988. Hingga kemudian, permohonan penggugat dikabulkan oleh PTUN Medan.
Atas putusan PTUN itu, BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pada tingkat banding ini, sebut Hedra, LSD tetap sebagai pemenang.
Meski kalah di tingkat banding, tidak membuat BPN dan Ng Sok Ai patah arang. Upaya hukum pun terus dilakukan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada tingkat kasasi inilah, permohonan Ng Sok Ai dan BPN dikabulkan oleh MA. Adapun putusan kasasinya, selain mengabulkan permohonan Ng Sok Ai dan BPN, MA juga membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan tingkat banding PT TUN Medan.
"Meski sudah ada putusan kasasi, kami (pihak Wesly Silalahi) belum mau bertindak untuk menguasai lahan, karena pihak lain melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke MA," ujar Hedra di Siantar Hotel, sembari menambahkan, putusan PK ditetapkan tahun 2023 ini.
Lanjutnya, upaya menguasai lahan dilakukan, setelah salinan putusan hukum luar biasa berupa PK sudah diterima Wesly Silalahi.
"Putusan PK, menolak permohonan PK (yang diajukan LSD)," ucap Hedra.
Dijelaskan, dengan adanya putusan hukum luar biasa, maka sertifikat lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk atas nama Ng Sok Ai, tetap sah, setelah diuji di peradilan tata usaha negara (TUN). "Karena tidak ada keputusan hukum yang membatalkan sertifikat," katanya.
Untuk itulah, Hedra berharap, LSD dapat berlapang dada, dengan tidak lagi menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, meski saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Tandas Hendra, bila LSD legowo, serta dapat menyerahkan penguasaan lahan kepada Wesly Silalahi, maka nantinya, bila putusan perdata telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan LSD sebagai pemenang, selanjutnya Wesly Silalahi akan mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada LSD.
"Bahkan, bila putusan sela telah keluar, kami (pihak Wesly) bersedia keluar dari penguasaan lahan, sambil menunggu putusan (perdata) berkekuatan hukum tetap," sebutnya, lalu menambahkan, proses persidangan ia yakini akan berlangsung lama. Karena saat ini, masih pemanggilan para pihak.
Lebih lanjut dijelaskan Hedra, baik Wesly maupun Ng Sok Ai, bukan pihak pertama selaku pemegang sertifikat hak milik lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.
Sebab sebelum ke tangan Ng Sok Ai, awalnya lahan itu atas nama pemilik Firman Sebayang. Lalu berpindah tangan ke Adriana Rangkuti. Peralihan ke Ng Sok Ai pada tahun 2001 yang lalu.
"Jadi lahan itu ada sejarah kepemilikannya. Sehingga, pemberitaan yang menyebut Wesli menyerobot lahan, sama sekali tidak benar. Dan kami sesalkan," tukasnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 12 Oktober 2023 yang lalu, kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, Rudi Malau mengatakan, pada saat kasasi, pihak Ng Sok Ai ada meminta pengesahan sertifikat, namun oleh majelis hakim ditolak.
Serta majelis hakim, ungkap Rudi Malau, ada memerintahkan agar keabsahan dari pemilik lahan ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar itu, Lilis Suryani Daulay melakukan gugatan perdata ke PN Siantar, yang saat ini sedang berproses.
Terhadap hal itu, Hedra Sidabutar mengatakan, bahwa hal itu merupakan pertimbangan hukum dari majelis hakim.[]