News Rabu, 22 Desember 2021 | 16:12

Yaqut Cholil Copot Jabatan Dirjen Bimas Kristen, Hindu, Buddha via Telepon

Lihat Foto Yaqut Cholil Copot Jabatan Dirjen Bimas Kristen, Hindu, Buddha via Telepon Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. foto Instagram.com/@gusyaqut

Jakarta - Tri Handoko Seto mengaku dikabarkan perihal pencopotannya dari posisi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag) via telepon pada akhir pekan lalu.

Menurutnya, Kemenag yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu tidak memberi penjelasan sama sekali perihal alasan pencopotan dari jabatan.

Tri beserta lima pejabat Kemenag lainnya tiba-tiba saja dan tanpa alasan yang jelas mendapat surat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.

"Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada keppres pemberhentian dari jabatan dirjen," kata Tri kepada wartawan, dikutip Opsi, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.

Ternyata, eks Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury yang dicopot dari jabatannya juga dihubungi via telepon oleh pejabat Kemenag. Sementara surat keputusan pencopotan baru ia terima pada Senin, 20 Desember 2021.

"Ada SK diberhentikan. Waduh kalau menurut saya ini harus ada etikanya," kata Thomas.

Hal tidak mengenakkan itu juga dialami oleh eks Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi. Dia mengaku dihubungi pada Minggu malam, 19 Desember 2021 oleh pejabat yang sama.

Namun, dirinya tidak langsung diberi tahu perihal pencopotan. Sebab, pejabat kepegawaian Kemenag baru menemui Caliadi setelah kembali dari kunjungan kerja pada Selasa, 21 Desember 2021.

"Saya bilang, `Kalau hanya mengantar SK pemberhentian saya, saya jujur tolak. Balikin kepada Gus Menteri. Saya tidak akan menerima sebelum saya mendapat penjelasan Gus Menteri dasar pencopotan itu apa,`," ucap Caliadi dikutip Opsi dari CNNIndonesia.com , Rabu hari ini.

Karena alasan pencopotannya tidak jelas, keenam eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum, berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga melaporkan kasus pencopotan jabatan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Thomas Pentury berkata, mereka butuh penjelasan logis dan sesuai aturan terkait keputusan Menag Yaqut Cholil.

"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) RI, Nizar Ali mempersilakan rencana empat mantan Dirjen Bina Masyarakat Kemenag untuk menggugat keputusan pencopotan jabatan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke PTUN.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia kepada wartawan, dikutip Opsi, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.

Nizar memastikan rotasi jabatan yang ada di Kemenag telah dilakukan sesuai ketentuan. Dia berkata, alasan mutasi atau rotasi yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas); Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, bukan untuk konsumsi publik.

Nizar melanjutkan, Menag Yaqut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi," ujar Nizar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya