Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi pesakitan di lembaga anti korupsi, KPK.
Menteri era Jokowi itu menjadi tersangka perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama pada 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status tersangka sudah ditetapkan kepada Yaqut.
Disebutnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Keterangan itu diperkuat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci," katanya dilansir dari CNN Indonesia.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya pada Senin, 22 Desember 2025 sempat mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, tetapi pasti.
Disebutnya, pasal yang digunakan adalah menyangkut kerugian negara. KPK sudah berkoordinasi denganBPK untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
KPK sebelumnya sudah banyak memeriksa saksi. Dari Kementerian Agama serta biro perjalanan haji dan asosiasi.
Beberapa yang diperika, yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas`ud.
Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih.
Divisi Visa Kesthuri Juahir.
Ketua Sapuhi Syam Resfiadi dan Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
KPK pada 11 Agustus 2025 mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur. []