News Kamis, 23 Desember 2021 | 12:12

Yaqut Copot 6 Pejabat Kemenag, KASN: Ada 4 Orang yang Mengadu

Lihat Foto Yaqut Copot 6 Pejabat Kemenag, KASN: Ada 4 Orang yang Mengadu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berkata, pihaknya telah menerima laporan terkait pencopotan enam orang mantan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, sejauh ini sudah ada empat pihak yang mengadu ke KASN.

"Iya, sudah ada empat orang yang datang mengadu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Opsi, di Jakata, Kamis, 23 Desember 2021.

Namun, Pramusinto belum merinci siapa saja pihak yang telah mengadukan kasus pencopotan jabatan ke KASN. Dia memastikan akan mendalami laporan tersebut.

Pramusinto bilang, KASN saat ini tengah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Agama.

"Kami sedang mendalami dengan klarifikasi dengan berbagai pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I Kemenag per 6 Desember 2021.

Mereka yang dicopot oleh Menag Yaqut antara lain Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto.

Keenam eks pejabat Kemenag itu pun memutuskan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu menjelaskan alasan pencopotan. Terlebih, ada yang hanya dihubungi via telepon.

"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujarnya. 

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali mempersilakan rencana empat mantan Dirjen Kemenag untuk menggugat keputusan pencopotan jabatan oleh Menag Yaqut ke PTUN. Dia memastikan rotasi jabatan yang ada di Kemenag telah dilakukan sesuai ketentuan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 22 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya