Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban narkoba.
"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca juga: Semua Fraksi di DPR RI Setuju Dilakukan Perubahan UU Narkotika
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.
Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba sebaiknya difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Revisi UU Narkotika, Penyidikan Undercover Buy Jangan Lakukan untuk Pengguna
"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater. Sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," ucapnya.
Yasonna menambahkan, nantinya tim asesmen tersebut akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak. []