Hukum Sabtu, 10 September 2022 | 13:09

Yasonna Laoly Sahkan Mardiono Plt Ketum PPP, Suharso Monoarfa Lengser

Lihat Foto Yasonna Laoly Sahkan Mardiono Plt Ketum PPP, Suharso Monoarfa Lengser Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono (tengah) di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. foto: ist

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025, di mana posisi Suharso Monoarfa lengser sebagai Ketua Umum PPP.

"Kami sudah menerima surat keputusan Menkumham terkait pengesahan pelaksana tugas ketua umum PPP," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Adapun petikan surat keputusan itu mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat.

Surat keputusan itu yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Sebelumnya, PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Berkas itu diserahkan langsung Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono yang didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang Ka`bah tersebut.

"Saya bersama-sama dengan wakil ketua umum dan wakil sekjen atau dengan para ketua wilayah yang lain menyampaikan berkas-berkas permohonan perubahan di susunan kepengurusan PPP, khusus terkait dengan ketua Umum," kata Mardiono di kantor Kemenkumham RI.

Mardiono menuturkan penyerahan berkas susunan kepengurusan baru di PPP itu merupakan kewajiban konstitusi setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan.

Tahapan itu dijalankan dari mulai keputusan rapat majelis hingga mahkamah partai dan diputuskan dalam Mukernas PPP yang berlangsung pada 4 hingga 5 September 2022 di Banten. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya