Hukum Jum'at, 16 Desember 2022 | 13:12

YLBHI Desak Polisi Bebaskan Massa Aksi Tolak KUHP di Bandung

Lihat Foto YLBHI Desak Polisi Bebaskan Massa Aksi Tolak KUHP di Bandung Mahasiswa di Bandung melakukan aksi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. (Foto: Isnur)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sebanyak 31 mahasiswa Bandung dan dua warga biasa ditangkap polisi saat aksi menolak KUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022.

Merespons langkah polisi ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyampaikan kecaman. 

"YLBHI mengecam tindakan aparat kepolisian," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Desember 2022.

Disebutnya, peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Hampir semua aksi masyarakat maupun mahasiswa yang menentang kebijakan pemerintah kerap dihadapi dengan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. 

"Tindakan brutalisme ini semakin membuktikan bahwa polri sudah kehilangan marwah sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Apalagi dengan disahkannya KUHP baru semakin memberi ruang bagi polisi untuk bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat," kata Isnur.

Pihaknya kata Isnur, mendesak Kapolda Jawa Barat dalam hal ini Kapolres Bandung untuk segera membebaskan massa aksi yang ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Kapolri dan Kompolnas RI untuk meminta pertanggungjawaban Kapolda Jabar dan Kapolres Bandung baik secara etik maupun pidana dan untuk serius dan segera mendorong reformasi Polri.

"Kami juga mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan KUHP," tukas Isnur.

Sebelumnya, mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung melakukan aksi demo menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI.

Aksi dilakukan pada Kamis, 15 Desember 2022. Mahasiswa bergerak dari Monumen Perjuangan dan menuju ke gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Mahasiswa Aksi Tolak KUHP di Bandung 

Sesampainya di gedung DPRD, massa aksi mulai bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Mereka juga meminta kepada anggota DPRD agar menemui massa aksi.

Hingga sore hari, tak ada satupun anggota DPRD setempat yang menemui para mahasiswa. Kekesalan mahasiswa memuncak setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi aksi justru menertawakan mahasiswa, mengucapkan kata-kata yang meremehkan mahasiswa, dan menganggap aksi yang dilakukan mahasiswa tidak berguna. 

Massa aksi pun mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan berusaha mendobrak pagar gedung DPRD Jawa Barat, namun tidak berhasil karena di sekitar pagar terdapat kawat berduri.

Sekitar pukul 17:00 WIB, aparat kepolisian pada pukul 17:30 menembakkan water canon ke barisan mahasiswa. 

Berikutnya polisi menangkap sejumlah mahasiswa, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di gedung DPRD Jawa Barat. 

Dikabarkan beberapa mahasiswa mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki.

Sampai Kamis, 15 Desember 2022 pukul 23:50, pendataan sementara mahasiswa yang ditangkap, yakni enam orang dari Unikom,  dua orang dari Unpas, enam orang dari Unpad.

Kemudian, lima orang dari UIN, satu orang dari UPI, satu orang dari UTD, satu orang dari STT Telkom, satu orang dari Unla, satu orang dari Unisba, dua orang dari Universitas Widyatama, dan empat orang tanpa kampus. 

Polisi juga disebut menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan.

"Alasan kepolisian menghalang-halangi akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap, disebut karena masih proses pemeriksaan dan perintah pimpinan," terang Heri Pramono dari LBH Bandung kepada Opsi, Jumat, 16 Desember 2022. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya