Jakarta - Sejumlah aparat Satpol PP Kabupaten Sintang dikabarkan mengepung masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Aparat satpol akan melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah.
Pembongkaran masjid ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang telah menerbitkan surat peringatan atau SP3, dan surat tugas pembongkaran masjid yang menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.
Merespons kejadian tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas muslim Ahmadiyah oleh Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang telah bertentangan dengan Pasal 29 (2) UUD 1945.
Baca juga: Warga Protes dan Bongkar Masjid Mirip Gereja di Bima
Di sana ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
”Selain itu, aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," kata Ketua Umum YLBHI M Isnur dalam keterangan pers, Sabtu, 29 Januari 2022.
Pihaknya kata Isnur, mengecam keras dan meminta Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah.
"Menuntut kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran konstitusi," tukas Isnur. []