Jakarta - Di tengah indeks kualitas demokrasi Indonesia yang memburuk, rencana penundaan Pemilu 2024 dilontarkan oleh beberapa elite politik dengan beragam alasan. Salah satunya kondisi perekonomian nasional yang belum baik.
"Kami menilai bahwa rencana ini tak hanya akan melanggar konstitusi melainkan juga berbahaya pada kehidupan demokrasi dan iklim negara hukum di Indonesia," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Isnur, di tengah krisis kesehatan dan perekonomian yang semakin memburuk, pemerintah harus fokus pada agenda keselamatan rakyat, dengan cara menunda rencana pemindahan IKN yang akan menelan banyak anggaran.
Kemudian menghentikan pelaksanaan proyek strategis nasional yang terbukti mengorbankan kehidupan rakyat, merampas tanah rakyat dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Dari sisi konstitusi kata Isnur, rencana penundaan pemilu sesungguhnya telah melanggar Pasal 7 Jo 22E ayat (1) UUD 1945 yang memuat prinsip konstitusionalisme yang harus ditaati.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Pemilu 2024 Diundur 2 Tahun
Di antaranya, pertama bahwa penghormatan terhadap hak sipil dan politik warga negara dalam hal ini memilih dan dipilih dalam agenda pemilihan umum.
Kedua, pembatasan terhadap kekuasaan politik, baik tenggang waktu masa jabatan maupun tata pemerintahan, yang jika tidak dibatasi akan menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang kekuasaan (abuse of power).
Kedua prinsip konstitusi ini dalam pandangan YLBHI, tentu harus ditaati. Jika tidak maka akan memperkuat anggapan bahwa rezim hari ini tidak taat dengan negara hukum dan justru semakin menunjukkan wajah yang otoriter yang menghina kedaulatan rakyat.
"Perlu kami ingatkan bahwa gagasan penundaan pemilu mulai muncul sejak tiga tahun lalu. Gagasan ini langsung dilontarkan oleh beberapa pimpinan partai pendukung pemerintah, dimana elite politik ini juga pernah terlibat sebagai aktor pelemahan KPK, disahkannya UU Ciptaker, UU Minerba dan rencana pemindahan IKN," terangnya.
Padahal Presiden Jokowi secara tegas menolak gagasan ini, namun di sisi lain ia membiarkan para elite politik bahkan bawahannya melakukan manuver penundaan pemilu.
Baca juga: Mayoritas Publik Tidak Setuju Pemilu 2024 Ditunda
"Sehingga kami menduga kuat, rencana penundaan pemilu sengaja digarap atau semacam operasi khusus untuk memperpanjang kekuasaan politik," tukas Isnur.
Penundaan pemilu lanjutnya, bukan hanya pada ranah normatif prosedural atau amandemen konstitusi ataukah tidak.
Melainkan juga publik semestinya menguji seberapa jauh komitmen pemerintah menghormati pada nilai konstitusi itu sendiri serta penghormatan terhadap HAM.
Dalam perjalanan Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin, tegas Isnur, praktik otoritarianisme yang menghina konstitusi kerap kali terjadi.
"Dapat dilihat dalam proses pemaksaan UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja hingga pemaksaan pemindahan IKN yang membahayakan kehidupan rakyat dan hanya mementingkan kepentingan oligarki semata," tandas dia. []