Jakarta - Pemerintah mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan laju alih fungsi lahan pertanian dengan mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi petani, dimana lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh lagi dikonversi untuk kepentingan non-pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan langkah ini sebagai kabar gembira bagi para petani Indonesia.
"BPN akan segera mempercepat LP2B. Nah, ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang, aman, nyaman karena sawahnya nggak bisa dikonversi lagi, tidak bisa dialihfungsikan lagi," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Zulhas menegaskan bahwa dengan adanya kepastian ini, petani dapat fokus pada peningkatan produksi tanpa kekhawatiran lahannya tergusur.
"Dengan sawahnya tidak bisa dialihfungsikan, mereka bisa tenang mengatur kerja jangka panjang, strategisnya, dan seterusnya karena lahannya aman," tambahnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan data bahwa pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare. Targetnya, 87 persen dari LBS tersebut akan ditetapkan sebagai LP2B.
Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi tantangan, dimana baru 57 persen kabupaten/kota yang mencantumkan data LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya.
Nusron juga mengungkapkan besarnya ancaman alih fungsi lahan yang mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun.
"Rapat ini tadi adalah rapat percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LBS di provinsi lain... Supaya mencapai ketahanan pangan, agar lahannya tidak tegerus untuk kepentingan yang lain," tegasnya.
Untuk mempercepat proses ini, pemerintah membentuk tim koordinasi yang akan diketuai oleh Zulhas dengan wakil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara Nusron bertindak sebagai ketua harian.
Pembentukan tim ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.
Kedua menteri memastikan bahwa tim koordinasi ini langsung bekerja efektif mulai hari ini, tanpa menunggu terbitnya revisi Perpres.
"Mulai hari ini. Ini langsung jalan, nggak pakai lama," kata Zulhas dan Nusron kompak.[]