Pengantar
Satu tahun Pemerintah Kabupaten Tolikara menunjukkan langkah kerja yang terarah dan terukur.
Berorientasi pada penataan tata kelola pemerintahan, penguatan pelayanan publik, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepada publik, catatan disusun sistematis dan terstruktur.
Untuk mendokumentasikan berbagai program perencanaan, pelaksanaan pembangunan, penguatan kelembagaan.
Serta kerja-kerja strategis Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, termasuk program perangkat daerah TA 2025–2026.
Dokumen ini menjadi bahan publikasi dan perhatian bersama, sekaligus refleksi kinerja pemerintah daerah.
Guna memastikan pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Tolikara.
I. Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
1. Pelaksanaan Musrenbang RKPD dirangkai dengan Musrenbang OTSUS Tahun 2025.
Menjaring aspirasi masyarakat untuk penyusunan RKPD dan RAP OTSUS Tahun 2026.
2. Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Musrenbang RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025–2029.
Guna menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan dokumen RPJMD.
3. Penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS, dan APBD Tahun 2026.
4. Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2025 sebagai dasar penyusunan KUA Perubahan, PPAS Perubahan, dan APBD Perubahan Tahun 2025.
5. Penyusunan RAP OTSUS Tahun 2026 sebagai dasar penganggaran APBD sumber dana OTSUS Tahun 2026.
6. Penyusunan RPJMD Kabupaten Tolikara Tahun 2025–2029 sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam sasaran dan program prioritas.
7. Fasilitasi penyusunan Renstra OPD Tahun 2025–2029 agar selaras dengan visi dan misi daerah.
8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi APBD Tahun 2025 melalui monitoring meja dan monitoring lapangan.
Guna menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan.
9. Penyelesaian sisa pekerjaan RPJPD Kabupaten Tolikara Periode 2025–2045.
10. Penyusunan RIPDA dan RIPO termasuk RIPO RD dan peta destinasi Kawasan Injil Masuk Kabupaten Tolikara.
II. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
A. Tahun Anggaran 2025
1. Pembangunan Rumah Layak Huni Type 45 sebanyak 50 unit.
2. Pembangunan jaringan listrik JTM dan JTR sepanjang 12 KM.
3. Penyediaan angkutan BBM bagi PLN/PLTD Karubaga.
4. Pembebasan lahan Kawasan Pemerintahan Kabupaten Tolikara dan RSUD Karubaga Tahap III.
5. Penyediaan readiness criteria pembangunan rumah sehat Inpres sebanyak kurang lebih 370 unit.
B. Tahun Anggaran 2026
1. Pembangunan Rumah Layak Huni Type 45 sebanyak 52 unit dan Type 75 sebanyak 3 unit.
2. Pembangunan jaringan listrik JTM dan JTR sepanjang 12 Km.
3. Penyediaan angkutan BBM PLTD/PLN Karubaga.
4. Pembebasan lahan Kawasan Pemerintahan dan RSUD Karubaga Tahap IV.
5. Pembebasan lahan pembangunan perumahan ASN.
6. Pembebasan lahan pembangunan Kantor Distrik di 9 lokasi distrik.
7. Pembebasan lahan kawasan pembangunan Museum GIDI.
8. Pematangan lahan pembangunan perumahan ASN.
9. Penyusunan dokumen RP3KP Perumahan dan Kawasan Permukiman.
10. Pendataan rumah tidak layak huni (backlog perumahan).
11. Pendataan potensi lahan untuk pembangunan sarana prasarana pemerintahan.
III. Bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM
1. Pengusulan kenaikan pangkat PNS dalam 12 periode sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
2. Proses mutasi PNS masuk dan keluar di lingkungan Pemkab Tolikara.
3. Pelaksanaan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan persetujuan BKN.
4. Penyerahan SK PLT bagi beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama.
5. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Formasi K-2 tenaga honor tahun 2013.
6. Penyelenggaraan tes CPNS Formasi Umum Tahun 2024.
7. MOU kerja sama dengan Universitas Cenderawasih dalam peningkatan pendidikan ASN (Program S1 dan S2 di Tolikara).
8. Pengusulan Penambahan Gelar Akademis (PGA) bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan.
9. Pembentukan Sekretariat Tim Penyelesaian Disparitas Data ASN (target Februari 2026).
10. Uji Kompetensi (Ukom) dan Evaluasi Kinerja (Evkin).
IV. Bidang Kesehatan
1. Peningkatan status RSUD menjadi BLUD.
Target sebagai rumah sakit rujukan kedua setelah Wamena, termasuk pengembangan fasilitas cuci darah.
2. Kerja sama dengan RS Dian Harapan Jayapura.
3. Pelayanan kesehatan udara oleh Dinas Kesehatan.
4. Pembangunan puskesmas.
5. Program 1000 HPK dan Sarasehans di beberapa distrik.
V. Bidang Infrastruktur dan Utilitas Dasar
1. Pekerjaan jalan dalam kota (muara, kompleks pemerintahan, depan bandara, Kimibur).
2. Penyediaan air bersih di 8 distrik dan 8 desa.
3. Peresmian operasional PLN 24 jam Karubaga.
4. Pembangunan Aula Kanggime tahap akhir.
5. Pembangunan 2 gedung di kompleks pemerintahan.
6. Pembangunan tahap Ruki dan pasar.
7. Penyelesaian aset tanah pemerintahan.
8. Penyelesaian tapal batas utara dan timur Kabupaten Tolikara.
VI. Bidang Sosial, Keagamaan, dan Pangan
1. Penggerakan ibadah doa dan puasa tanggal 1–3 setiap bulan di setiap klasis.
2. Ibadah ASN setiap hari Jumat.
3. Pengantaran raskin sampai kepada masyarakat.
4. Pengantaran bansos langsung kepada penerima manfaat.
5. Pelaksanaan Upacara 17 Agustus serentak di Karubaga, Kanggime, Kembu, Bokondini, Distrik Douw, dan Distrik Danime.
VII. Bidang Kelembagaan, Legislatif, dan Tata Kelola
1. Penyesuaian kelembagaan OPD.
2. Pelaksanaan Paripurna DPRD di Karubaga.
3. Uji kemampuan pimpinan OPD memaparkan renstra di hadapan Bupati, Wakil Bupati, dan Tim Ahli Bappenas RI.
4. Peningkatan kapasitas bendahara melalui pelatihan SIPD RI.
5. Pemenuhan mandatori SPAN dan regulasi nasional.
6. Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Aset (target Februari 2026).
VIII. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Wilayah
1. Pembangunan ruang sekolah dan rumah guru.
2. Kerja sama pendidikan dengan Universitas Cenderawasih.
3. Pengembangan Wilayah Pembangunan V meliputi Dow, Wari, dan Egiyam sebagai wujud pembangunan adil dan merata.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, program dan kerja Pemerintah Kabupaten Tolikara Tahun 2025–2026 menunjukkan konsistensi dalam:
a. Penguatan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang.
b. Penataan tata kelola pemerintahan berbasis regulasi nasional.
c. Peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
d. Penguatan kapasitas ASN dan kelembagaan.
e. Pemerataan pembangunan wilayah dan penguatan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat.
Dokumen ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik.
Sekaligus komitmen mewujudkan pembangunan Tolikara yang tertib, terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Karubaga, 21 Februari 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara,
Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.Si., MA
Pembina Utama Madya
NIP. 19821118 200605 1 001. [Diskomdigi Tolikara]
