Jakarta – Sengketa lama di industri musik nasional kembali mencuat, kali ini menyeret nama Lo Siong Fa alias Paku, bos dari Maheswara Musik, dalam dugaan praktik distribusi yang minim transparansi.
Lagu Tabah, karya Dayu AG yang juga dinyanyikan sekaligus diproduseri olehnya, menjadi pusat polemik setelah puluhan tahun diduga beredar tanpa kejelasan pembagian hasil penjualan.
Pada Senin, 6 April 2026, Dayu AG hadir di hadapan penyidik Bareskrim Polri untuk mengurai kronologi panjang yang kini berbuntut hukum. Menurut keterangan tim kuasa hukum, lagu tersebut diserahkan dalam bentuk master rekaman kepada Maheswara Musik pada pertengahan 1990-an untuk didistribusikan secara komersial.
Namun sejak saat itu, persoalan mendasar tak pernah terjawab, yakni ke mana aliran keuntungan dari penjualan lagu tersebut.
Berbicara dalam keterangan tertulisnya, Kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW), Arianto Hulu, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada laporan resmi terkait jumlah produksi maupun penjualan dalam format kaset, VCD, hingga DVD. Ketiadaan data ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak ekonomi pencipta.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar royalti, melainkan pembagian hasil penjualan yang tidak pernah dilaporkan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arianto Hulu.
Arianto menilai bahwa sikap Maheswara Musik yang tidak merespons somasi tertanggal 18 Maret 2026 semakin mempertegas dugaan adanya kelalaian serius. Surat tersebut berisi permintaan penghentian distribusi dan komersialisasi lagu Tabah hingga persoalan diselesaikan.
Namun hingga perkara bergulir ke ranah hukum, tidak ada klarifikasi yang disampaikan. Diamnya pihak distributor, kata Arianto, justru memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah praktik semacam ini merupakan anomali, atau cerminan tata kelola lama yang abai terhadap hak pencipta.
Estimasi kerugian yang diajukan pihak pelapor mencapai Rp32,3 miliar. Angka ini mencerminkan potensi nilai ekonomi dari distribusi panjang lagu tersebut. Meski masih bersifat sementara, estimasi ini memperlihatkan besarnya dugaan dampak yang ditanggung pencipta.
Menurut Arianto, kasus ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan potret buram praktik industri musik era distribusi fisik, ketika kontrol berada di tangan distributor dan transparansi belum menjadi standar.
Jika terbukti, perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku usaha atas hak ekonomi kreator. Sengketa lagu Tabah membuka kembali diskusi tentang perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri musik, terutama terkait transparansi distribusi dan pembagian keuntungan.
Di era digital saat ini, isu semacam ini menjadi pengingat bahwa hak pencipta harus tetap dijaga, baik dalam format fisik maupun digital.
Kini, sorotan tertuju pada langkah Bareskrim Polri dalam mengurai fakta dan memanggil pihak terlapor. Publik menanti, apakah Maheswara Musik akan memberikan penjelasan terbuka, atau tetap memilih diam di tengah tudingan yang kian menguat.
Kasus ini jelas akan menjadi ujian besar bagi industri musik Indonesia dalam menegakkan akuntabilitas dan melindungi hak ekonomi para kreator. []
