Site icon Opsi.ID

Terima Suap Rp1,5 Miliar, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus ini bermula dari persoalan PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang tersebut kemudian menghubungi Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery diduga menerbitkan surat rekomendasi khusus yang berujung pada pembatalan kebijakan Kemenhut.

“Sehingga kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar Syarief, Kamis, 16 April 2026.

Sebagai imbalan atas tindakannya, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.

Syarief menegaskan, surat rekomendasi tersebut membuat kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku menjadi batal.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 6 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik juga langsung menahan Hery di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi di sektor pertambangan yang tengah diusut Kejaksaan Agung.[]

Exit mobile version