Sambas, Opsi.id – Aksi biduan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dalam video berdurasi 19 detik menjadi viral di media sosial.
Dimana video berdurasi singkat itu berisi adegan asusila hingga mengundang syahwat. Video itu pun saat ini beredar di media sosial dan menjadi buruan warganet.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait video tersebut. Selain itu, saat ini polisi tengah mendalami pemeran video bokep tersebut.
“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” kata Sadoko dalam keterangannya dikutip Distori.id, Sabtu 4 April 2026.
“Tim masih melakukan pendalaman untuk memverifikasi video tersebut, sekaligus mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebarannya,” sambungnya.
Sadoko kemudian mengingatkan masyarakat agar tak ikut menyebarkan video tersebut karena melanggar norma dan berpotensi mendapat konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya,” pintanya.
Berdasarkan Pasal 407 ayat (1) KUHP, orang yang memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi bisa dipidana minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun dan didenda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga bisa dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
“Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Kami pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tutupnya. []
