Foto Jum'at, 02 Januari 2026 | 00:01

Polisi Korup Kalbar : Pelindung Mafia Tambang Bauksit Ilegal?

Editor: Rio Anthony Reporter: , Jumpa Manullang

Tambang Ilegal Gaspol Terus Jalan, Kalimantan Barat Darurat Ekologis: Penegakan Hukum Dipertanyakan

 

 editor: Rio Anthony

 

 

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat resmi melayangkan surat kepada Kapolda Kalbar terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu pejabat di jajaran Polda Kalbar.Wisata Kalimantan Barat Dalam surat bernomor 90-SRT/DPD/LI-BAPAN/LP/1/2025, LI BAPAN Kalbar menyoroti maraknya aktivitas dugaan pencurian bauksit yang dilakukan PT. EJM di lahan konsesi PT. Antam Tbk Tayan. Aktivitas tersebut dinilai mendapat pembiaran oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K.

LI BAPAN menilai, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Yoan, di antaranya: 1. Membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung. 2. Diduga melindungi kepentingan PT. EJM dengan mengabaikan prinsip penegakan hukum. 3. Memiliki rekam jejak yang kurang baik semasa bertugas di Papua, yang dikhawatirkan terulang kembali di Kalimantan Barat. Dan yoan ini juga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gaspol, Kalimantan Barat, kian menegaskan ironi penegakan hukum di daerah yang kaya sumber daya alam. Di saat aparat menyampaikan klaim penindakan, realitas di lapangan justru menunjukkan aktivitas tambang masih bebas beroperasi. Alat berat bekerja tanpa rasa takut, truk pengangkut lalu-lalang, sementara kerusakan lingkungan terus bertambah tanpa kendali. Kondisi ini memicu kemarahan publik. Bagi masyarakat, penegakan hukum tampak lebih sering berhenti di spanduk dan konferensi pers, bukan pada penghentian nyata di lapangan. Pertanyaannya sederhana namun tajam: jika tambang itu ilegal, mengapa masih terus berjalan?

  Tahun 2025: Kalbar di Ambang Bencana Ekologis Pada tahun 2025, Kalimantan Barat menghadapi kerusakan alam yang semakin masif akibat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tambang bauksit ilegal. Dampaknya tidak lagi bersifat lokal, tetapi telah mengancam keselamatan ekologis wilayah secara luas. Pencemaran air menjadi dampak paling nyata. Di wilayah seperti Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, serta Daerah Aliran Sungai Landak, aktivitas tambang emas ilegal membuat air sungai berubah keruh dan tercemar. Penggunaan merkuri dalam proses penambangan menyebabkan kematian ikan secara massal, merugikan petani keramba dan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sungai.Tak berhenti di situ, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat Kalimantan Barat berada dalam kondisi darurat bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan dan degradasi lahan akibat ekspansi industri ekstraktif—termasuk tambang ilegal—secara langsung meningkatkan risiko erosi, tanah longsor, dan banjir. Kerusakan ini bukan sekadar statistik, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga.

Kerugian Negara dan Konflik Sosial yang Tak Terhindarkan Tambang ilegal juga meninggalkan kerugian ekonomi besar bagi negara dan masyarakat. Potensi pendapatan negara lenyap, sementara biaya pemulihan lingkungan justru harus ditanggung publik. Di tingkat sosial, praktik tambang ilegal memicu konflik horizontal,ketegangan antarwarga, hingga bentrokan saat upaya penertiban dilakukan. Beberapa operasi penertiban di Kalbar bahkan berujung ricuh, menandakan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut ketimpangan ekonomi, pembiaran struktural, dan lemahnya kontrol negara.

 

 

Nama Yoan Febriawan Disorot, Penjelasan Dinanti Dalam situasi ini, nama Yoan Febriawan, pejabat di jajaran Polda Kalimantan Barat, kembali disorot publik. Penyorotan ini bukan tudingan personal, melainkan tuntutan akuntabilitas. Ketika tambang ilegal terus berjalan di tengah kerusakan lingkungan yang kian parah, publik wajar menuntut kejelasan: di mana posisi aparat, dan sejauh mana pengawasan benar-benar dilakukan?

Laporan masyarakat disebut telah masuk hingga ke Propam, namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan atau langkah korektif yang diambil. Keheningan ini justru memperkuat persepsi bahwa pengawasan internal berjalan setengah hati. Penegakan Hukum: Ada Operasi, Tapi Efek Jera Dipertanyakan Sepanjang 2025, pihak berwenang—mulai dari Kementerian ESDM hingga Polda Kalbar—mengklaim telah melakukan operasi penertiban di berbagai daerah seperti Ketapang,Sekadau, Melawi, dan Bengkayang. Beberapa kasus bahkan telah sampai ke pengadilan, dengan vonis denda miliaran rupiah bagi pelaku tambang ilegal. Namun fakta bahwa aktivitas tambang ilegal tetap marak menunjukkan satu hal: efek jera nyaris tidak terasa. Dugaan keterlibatan oknum, lemahnya pengawasan berkelanjutan,serta putusan hukum yang tidak konsisten membuat penegakan hukum terkesan tambal sulam. Ujian Integritas Aparat dan Masa Depan Kalbar Kasus tambang ilegal Gaspol kini menjadi cermin kegagalan negara dalam melindungi lingkungan dan warganya. Jika penegakan hukum terus ragu-ragu, Kalimantan Barat bukan hanya kehilangan hutan dan sungai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.Publik tidak lagi membutuhkan janji atau retorika. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas, transparan, dan berkelanjutan. Jika tidak, maka anggapan bahwa hukum “direm untuk yang kuat dan gaspol untuk yang lemah” akan semakin mengakar—dan Kalimantan Barat akan terus melangkah menuju bencana ekologis yang tak terelakkan.

 

Berita terbaru lainnya