Site icon Opsi.ID

Warganet Ributkan Karantina Mulan dan Dul Jaelani, Begini Aturan Terbarunya

Jakarta – Warganet sedang meributkan Mulan Jameela dan Dul Jaelani diduga kabur atau tidak menjalani karantina mandiri sepulang dari Turki. Tudingan tersebut disampaikan sejumlah netizen di kolom komentar media sosial, meski hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

Sebenarnya, seperti apa aturan karantina terbaru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di RI dari luar negeri?

Kebijakan karantina terbaru diatur dalam Adendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adendum Surat Edaran tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2021.

Aturan-aturan dalam SE tersebut diperuntukkan kepada seluruh WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan perjalanan internasional.

Salah satu poin ketentuan dalam SE itu menyebut WNA dan WNI setelah melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan tes Covid-19 PCR dan menjalani karantina selama 10 hari.

“Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam,” tertulis dalam SE tersebut.

Kemudian, apa lagi poin-poin ketentuan dan persyaratan yang berlaku bagi WNI dan WNA yang baru tiba di RI pascaperjalanan luar negeri? Berikut rinciannya:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam

2. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam

3. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau

b. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. []

Exit mobile version