Jakarta - Organisasi Pemuda Lintas Agama (D`Lima) Provinsi Kalimantan Timur mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "IKN Tempat Jin Buang Anak".
Perwakilan D`Lima Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas langkah jajaran kepolisian dalam penyelesaian perkara tersebut.