Jakarta - Presiden Jokowi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, lantaran gagal menjamin pasokan minyak goreng.
Diketahui pada Maret-April 2022 lalu terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Hal itu mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Digugat di Pengadilan Karena Gagal Menjamin Pasokan Minyak Goreng
Penggugat dalam perkara ini adalah Sawit Watch dan didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, diantaranya Perkumpulan HuMa, Walhi Nasional, Elsam, Greenpeace Indonesia, dan Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia.