Video Jum'at, 25 Februari 2022 | 18:02
Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz (IK), afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadha, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, 24 Februari 2022.

Berita terbaru lainnya