Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 orang tersangka.
Yaitu, AHL selaku Direktur LIB, AH selaku Ketua Panitia, SS selaku Security Officer, Wahyu selaku Kabag Ops Polres Malang, H yang merupakan anggota Brimob polda Jatim, dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Baca juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan yang Menewaskan Ratusan Suporter Arema
Kapolri juga menyebut ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata dalam tragedi tersebut. Di antaranya sebanyak tujuh kali tembakan mengarah ke tribun selatan stadion, satu tembakan ke arah utara dan ke lapangan tiga tembakan.