Jakarta - Komisi Pemilihan Umum merilis pengumuman tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.
Putusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy`ari pada 18 November itu mencatat sebanyak 5 partai politik yang tidak lolos.
Baca juga: KPU Umumkan Lima Partai yang Tak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Lima partai itu yakni, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan.
Sebelumnya kelima partai itu mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.