Jakarta - Pegiat media sosial Adam Deni menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Adam Deni dimulai pada Rabu, 2 Februari 2022.
"Malam ini, saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu kemarin.