Video Senin, 07 Maret 2022 | 19:03
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: dok. Kemenko Marves)

Luhut Rilis Peraturan Baru, Naik Bus, Kapal dan Pesawat Tak Perlu PCR atau Antigen | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi merilis peraturan baru yang menghapus syarat tes Covid-19 melalui tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik, baik menggunakan jalur darat, laut maupun udara.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berita terbaru lainnya