Video Selasa, 08 Februari 2022 | 17:02
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (foto: Facebook/@Arteria Dahlan).

Memiliki Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana! | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung Sunda itu tidak dapat dipidana lantaran disampaikan dalam situasi rapat resmi di Gedung DPR.

Menurut Zulpan, kapasitas Arteria Dahlan ialah sebagai anggota DPR RI, dengan demikian ada hak imunitas yang dimiliki kader banteng moncong putih itu.

Berita terbaru lainnya