Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung Sunda itu tidak dapat dipidana lantaran disampaikan dalam situasi rapat resmi di Gedung DPR.
Menurut Zulpan, kapasitas Arteria Dahlan ialah sebagai anggota DPR RI, dengan demikian ada hak imunitas yang dimiliki kader banteng moncong putih itu.