Video Minggu, 23 Januari 2022 | 16:01
Ilustrasi IKN. (Foto: Twitter)

Pasal-pasal Bermasalah UU Ibu Kota Negara Nusantara | Opsi.id

Editor: Victor Jo

Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengamati beberapa pasal bermasalah dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah disahkan DPR RI, Selasa, 18 Januari 2022 kemarin.

Menurut Herdiansyah, ada sejumlah pasal UU IKN yang menyimpan masalah, bukan saja secara secara materiil, namun juga secara formil. Dia menyebut, sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan UU soal status kekhususan IKN Nusantara.

Berita terbaru lainnya