Jakarta - Kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (Poktan AEAB) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) lebih objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang diduga diserobot mafia tanah di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Sekretaris AEAB, Rembah Keliat didampingi tim kuasa hukum Swangro Lumban Batu, meminta Polda Sumut mengeluarkan pihak PT Limas dari lahan seluas 30 hektar yang hingga saat ini masih sengketa tersebut.