Jakarta - Ijazah SD, SMP, dan SMA milik Presiden Jokowi dipersoalkan oleh Bambang Tri Mulyono. Menurutnya, ijazah yang digunakan Jokowi saat nyapres 2019 lalu tidak betul asli, sehingga dia kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 lalu.
Diperoleh informasi, sidang pertama gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan dilaksanakan 18 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Gugat Ijazah Jokowi ke Pengadilan, Ini Sosok Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri selaku penggugat berkeinginan PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.